Bukan Lagi Zonasi, SPMB di Kota Mojokerto Pakai Rayonisasi, Begini Sistemnya
Disdikbud Kota Mojokerto telah menetapkan tiga rayon yang memuat sejumlah sekolah dan mencakup sejumlah wilayah
KOTA MOJOKERTO, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara resmi mengubah sistem penerimaan murid baru (SPMB) zonasi menjadi rayonisasi.
Istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tahun 2024, tahun diganti SPMB. Sebelumnya, jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Sementara pada SPMB, jalur penerimaannya adalah domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.
Kepala Disdikbud Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo menjelaskan, dalam SPMB jalur penerimaan domisili tahun ini, pihaknya telah menetapkan tiga rayon di Kota Mojokerto. Rayon tersebut memuat sejumlah sekolah dan mencakup sejumlah wilayah.
Rayon 1 meliputi: SMP Negeri 1, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 9. Di dalamnya mencakup Kelurahan Wates, Kelurahan Kedundung, Kelurahan Gununggedangan, Kelurahan Balongsari, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Sentanan dan Kelurahan Miji Baru.
Kemudian untuk rayon 2, meliputi dua sekolah, yakni SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 6. Di dalamnya mencakup Kelurahan Gedongan, Kelurahan Magersari, Kelurahan Purwotengah, Kelurahan Kauman, Kelurahan Mentikan dan Kelurahan Pulorejo.
Sementara untuk rayon 3, lanjut Ruby, meliputi tiga sekolah. Yakni: SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, dan SMP Negeri 8. Di dalamnya mencakup Kelurahan Prajuritkulon, Kelurahan Blooto, Kelurahan Kranggan, Kelurahan Surodinawan dan Kelurahan Miji.
Ruby Hartoyo menuturkan, dalam data SPMB Kota Mojokerto tahun 2025, pagu siswa baru untuk jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK) negeri adalah sebanyak 151 siswa, atau 9 rombongan belajar (rombel).
Sementara untuk pagu siswa baru di jenjang SD Negeri, yakni sebanyak 1.372 siswa dan 49 rombel. Kemudian pagu siswa baru untuk jenjang SMP negeri, yakni sebanyak 2.080 siswa dengan 65 rombel.
“Jumlah lulusan SD/MI tahun 2025 warga Kota Mojokerto 1.960 siswa. Jumlah lulusan SD/MI tahun 2025 warga luar Kota Mojokerto 762 siswa. Sehingga jumlah total lulusan SD/MI tahun 2025 kota Mojokerto sebanyak 2.729 siswa,” urai Ruby.
Ruby menerangkan, ada perubahan kuota siswa baru pada SPMB tahun 2025 ini. Kemudian persentase kuota di setiap jenjang harus memenuhi 100 persen. Perubahan itu hanya berlaku pada jenjang masuk SMP. Sementara kuota untuk jenjang SD masih tetap.
“Jalur domisili pada PPDB minimal 50 persen. Sementara untuk SPMB minimal 40 persen. Untuk jalur afirmasi pada PPDB minimal 15 persen dan untuk SPMB ini minimal 20 persen. Untuk jalur prestasi PPDB sisa kuota SPMB minimal 25 persen dan jalur mutasi PPDB maksimal 5 persen. Untuk SPMB tetap,” jelas Ruby.
Ruby menambahkan, untuk jenjang SD jalur domisili, PPDB minimal 70 persen. Jalur afirmasi PPDB minimal 15 persen. Jalur prestasi PPDB tidak dan jalur mutasi pada PPDB maksimal 5 persen. Sementara pada SPMB pada jalur tersebut masih tetap atau tidak ada perubahan.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem penerimaan siswa baru di Kota Mojokerto. Tujuannya agar kekurangan dari tahun-tahun sebelumnya bisa terus dilakukan pembenahan.
“Kondisi negatif bisa diminimalisir. Sehingga kita sebagai pemangku kepentingan, tugas dan kewajiban saya membuat keputusan dari kepala daerah terkait PPDB atau SPMB,” kata politisi yang akrab disapa Ning Ita tersebut, Senin (5/5/2025).
“Regulasinya ada di saya, teknisnya ada di dinas terkait,” tutup Ning Ita. (***)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

