BPKAD Nganjuk Akan Berikan Sanksi pada Pengelola Nakal yang Menempati Aset Daerah Tanpa Izin
Penggunaan aset daerah oleh pihak yang tidak memiliki hak atau izin resmi dapat merugikan keuangan daerah, serta mengganggu tata kelola pemerintahan yang transparan.
NGANJUK, SJP - Pasca inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim gabungan, di gedung lama RSUD Kertosono, Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, beberapa waktu lalu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nganjuk, umumkan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelola yang menempati aset daerah tanpa izin.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aset milik daerah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Plt Kepala BPKAD, Diah Puspitorini menyatakan, penggunaan aset daerah oleh pihak yang tidak memiliki hak atau izin resmi dapat merugikan keuangan daerah, serta mengganggu tata kelola pemerintahan yang transparan.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya menemukan sejumlah aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga tanpa ada kerja sama yang jelas, atau bahkan tanpa dasar hukum yang sah.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini Satpol PP, Ispektorat dan DPRD dalam waktu dekat ini, dan akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera, sekaligus menjaga integritas pengelolaan aset daerah," ujarnya, Senin (6/1/2024).
Meskipun belum ada sanksi yang disampaikan, Diah harus hati - hati dalam menyampaikan, mengingat saat ini masih ada pihak yang bersengketa.
"Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan pengawasan lebih ketat nantinya," tambahnya.
Sementara itu, Firman, Kepala Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, menegaskan, masyarakat setempat menolak keras segala bentuk kegiatan yang merusak norma agama, khususnya di atas aset negara.
Lanjut Firman, Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan terkait kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan sosial yang berkembang di masyarakat.
Firman mengungkapkan bahwa warganya sangat menjaga dan menghormati norma-norma yang berlaku, termasuk dalam hal penggunaan aset negara.
Menurutnya, setiap kegiatan yang dilakukan di atas aset negara harus sesuai dengan peraturan yang ada, serta tidak boleh merusak tatanan sosial dan agama yang berlaku di lingkungan masyarakat.
“Sejak awal, kami telah mendapatkan informasi mengenai kegiatan yang meresahkan tersebut. Masyarakat sangat tegas menolak kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya kami. Aset negara seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama yang bersifat positif dan mendidik, bukan untuk kegiatan yang dapat merusak ketertiban,” kata Firman saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Ia menambahkan, pihak kelurahan bersama dengan aparat desa dan tokoh agama telah mengadakan pertemuan untuk membahas masalah tersebut. Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat untuk menentang kegiatan yang bisa menimbulkan ketegangan atau merusak nilai-nilai agama.
“Bukan hanya pemerintah kelurahan yang menanggapi hal ini, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan, bahwa aset negara digunakan dengan benar dan sesuai peruntukannya,” lanjutnya
Firman juga mengingatkan kepada pihak yang mengelola atau memanfaatkan aset negara di wilayah Kelurahan Banaran, untuk selalu menjaga keharmonisan sosial dan menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kontroversi atau bertentangan dengan ajaran agama.
Sementara itu, tokoh agama setempat juga menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas masyarakat yang menentang kegiatan yang dianggap dapat merusak norma agama.
Mereka berharap nantinya, pengelolaan aset negara dapat lebih memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan umat, serta selalu menjaga kedamaian dan keselarasan di tengah masyarakat.
Pihaknya akan terus memantau situasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset negara yang merugikan masyarakat dan merusak norma-norma agama. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?