Bocah Tewas di Kolam Renang, Wisata Jati Sewu Gresik Diduga Tak Berizin

Destinasi wisata yang beroperasi sejak tahun 2023 tersebut diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi, meski memiliki sejumlah wahana dengan kategori risiko tinggi.

25 May 2026 - 11:47
Bocah Tewas di Kolam Renang, Wisata Jati Sewu Gresik Diduga Tak Berizin
Kolam renang Wisata Jati Sewu Gresik yang jadi lokasi kematian bocah. (Foto: Istimewa)

GRESIK, SJP — Kasus tewasnya seorang bocah di kolam renang Wisata Jati Sewu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, membuka fakta baru. Destinasi wisata yang beroperasi sejak tahun 2023 tersebut diduga kuat belum mengantongi izin operasional resmi, meski memiliki sejumlah wahana dengan kategori risiko tinggi.

“Sejauh ini belum ada PBG (persetujuan bangunan gedung) untuk wisata tersebut. Baru ada NIB (nomor induk berusaha). Dan untuk PBG belum ada proses ke kita,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik Reza Palevi, Senin (25/5/2026).

Reza mengatakan, bahwa wisata Jati Sewu hanya memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai identitas resmi sekaligus legalitas dasar bagi pelaku usaha untuk dapat menjalankan operasionalnya secara sah. 

Namun, untuk destinasi yang menyediakan wahana kategori risiko tinggi seperti kolam renang atau waterpark, pengelola wajib mengantongi perizinan lanjutan, termasuk PBG dan SLF. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur klasifikasi tingkat risiko usaha pariwisata. Aturan tersebut dipertegas oleh Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021 yang merinci standar spesifik teknis operasionalnya.

​Dari aspek keamanan infrastruktur, aturan mainnya tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan regulasi tersebut, fasilitas publik seperti menara seluncuran, struktur kolam, hingga gedung penunjang di area waterpark wajib memiliki PBG serta SLF sebelum dioperasikan.

Diketahui sebelumnya, seorang bocah laki-laki berusia delapan tahun dilaporkan tewas tenggelam saat bermain di kolam renang Wisata Jati Sewu, Desa Pengalangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (18/5/2026).

Korban berinisial RPR (6) warga Desa Mulung, Driyorejo, Kabupaten Gresik, yang ditemukan tewas setelah insiden tersebut, masih dalam penyelidikan kepolisian. Pihak kepolisian menyebut penyebab kematian bocah tersebut belum diketahui. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow