Biar Telinga Tetap Waras, Pemkab Mojokerto Terbitkan SE Pengendalian Sound System

Pemkab Mojokerto mengatur ketat penggunaan sound system, mulai dari izin hingga batas suara, demi menjaga ketenangan dan mencegah gangguan sosial di masyarakat.

04 Aug 2025 - 11:05
Biar Telinga Tetap Waras, Pemkab Mojokerto Terbitkan SE Pengendalian Sound System
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra atau Gus Barra. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 188.45/905/416-012/2025 tentang Pengendalian Suara Kebisingan dari Sound System. Surat ini ditandatangani Bupati Muhammad Albarra, 4 Agustus 2025.

SE tersebut dibuat menyusul pro-kontra masyarakat terkait penggunaan sound system keras, terutama dalam kegiatan hiburan rakyat, karnaval, dan acara yang menggunakan pengeras suara di ruang publik.

SE merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, terakhir diubah UU Nomor 2 Tahun 2022. Juga Perda Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Aturan juga berdasar Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tentang baku mutu kebisingan, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023 tentang izin dan pengawasan kegiatan masyarakat, serta Fatwa MUI Jawa Timur 2025 soal sound horeg.

“Edaran mengatur rinci tahapan dan ketentuan teknis penggunaan sound system, termasuk karnaval, pawai, dan kegiatan lainnya,” kata Bupati Mojokerto, Senin (4/8/2025).

Beberapa poin penting diatur, salah satunya perizinan. Penyelenggara wajib urus izin kepolisian minimal 14 hari kerja sebelum kegiatan. Harus ada persetujuan kepala desa jika lintasi lebih dari satu wilayah.

Setiap permohonan izin harus ditindaklanjuti rapat koordinasi lintas instansi yang menghasilkan berita acara dan rekomendasi teknis terkait penggunaan sound system tersebut.

Penggunaan sound system dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Kecuali untuk pertunjukan seni budaya tradisional dan kegiatan keagamaan yang mendapatkan pengecualian.

Penghentian suara wajib dilakukan saat adzan berkumandang. Sistem harus dimatikan dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah melewati fasilitas kesehatan, menjaga ketenangan sekitar.

Standar kebisingan diatur ketat. Kawasan pemerintah dan fasilitas umum maksimal 55 desibel (dB). Karnaval dan hiburan keliling dibatasi maksimal 60 dB dengan kendaraan pikap maksimal 8 subwoofer.

Untuk kegiatan lapangan terbuka, batas maksimal suara 100 dB dengan daya 30.000–80.000 watt. Daya maksimal kendaraan pembawa sound system dibatasi 5.000–10.000 watt. Jarak antar-kendaraan minimal 50 meter.

Edaran melarang keras penggunaan sound system untuk aksi melanggar norma kesusilaan, termasuk tindakan berunsur SARA, perjudian, pornografi, penggunaan senjata tajam, minuman keras, dan narkoba.

Pelanggaran dikenai sanksi administratif dan/atau pembubaran langsung oleh aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta dinas teknis terkait yang bertugas.

Penyelenggara wajib tanda tangan surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas dampak materiel dan non-materiel, termasuk kerusakan fasilitas umum dan lingkungan sekitar kegiatan.

Forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) dan kepala desa diinstruksikan aktif menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan cepat tanggap mengantisipasi gangguan ketertiban.

Pemkab Mojokerto berharap edaran ini menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan hak atas ketenangan serta kenyamanan publik yang sama pentingnya.

Surat edaran juga menjadi rujukan hukum memperkuat tindakan aparat terhadap pelanggaran. “Harapan kita, tercipta keseimbangan dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” pungkas Bupati. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow