39 Penghayat Kepercayaan di Mojokerto Kini Punya Identitas Resmi di KTP
Pencatatan resmi 39 penghayat kepercayaan di Mojokerto menandai pengakuan negara atas keberagaman keyakinan yang selama ini berada di pinggiran sistem administrasi kependudukan.
MOJOKERTO, SJP — Sebanyak 39 warga penghayat kepercayaan di Kabupaten Mojokerto kini resmi tercatat dalam dokumen kependudukan. Pencatatan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, yang membatalkan pembatasan pencatatan agama hanya pada enam agama resmi negara. Dispendukcapil Mojokerto pun menambahkan opsi “kepercayaan” dalam data sistem administrasi.
“Kami sudah mendata sebanyak 39 orang penghayat. Rinciannya 25 laki-laki dan 14 perempuan,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo, Ahad (4/8/2025).
Data hingga Juni 2025 menunjukkan tujuh keyakinan telah masuk dalam basis data kependudukan Kabupaten Mojokerto. Yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Kepercayaan.
Jumlah penganut agama Islam tercatat paling banyak, yakni 1.147.461 jiwa. Diikuti Kristen sebanyak 9.833 orang, Katolik 1.688, Hindu 551, Buddha 528, Konghucu 10, dan penghayat kepercayaan 39 orang.
Amat menjelaskan, mayoritas penghayat berasal dari latar belakang kepercayaan lokal seperti Kejawen atau bentuk penghayatan budaya lain yang telah berkembang turun-temurun.
“Keberadaan mereka sekarang tercatat secara sah dan setara dengan pemeluk agama lain dalam dokumen resmi,” tandasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

