Berpredikat Kurang Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa
Rasio keuangan tertekan, gagal penyehatan, izin usaha resmi dicabut demi jaga stabilitas perbankan.
MALANG, SJP – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa resmi kehilangan izin usahanya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan keputusan pada 24 Juli 2025.
Bank yang beroperasi di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Junrejo, Kota Batu, itu dinilai tak mampu memulihkan kinerja keuangan yang terus memburuk.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menegaskan pencabutan izin ini sebagai bagian dari pengawasan ketat untuk menjaga stabilitas industri.
"Pencabutan izin usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," dalam keterangan resmi, Kamis (24/7/2025)
Sejak 8 November 2024, BPR ini sudah masuk status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Indikator keuangannya menunjukkan tekanan serius: Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, cash ratio rata-rata tiga bulan kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat “Kurang Sehat”.
Sejatinya, kesempatan penyehatan telah diberikan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, namun pengurus dan pemegang saham gagal memperbaiki permodalan serta likuiditas. OJK akhirnya meningkatkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 9 Juli 2025.
Langkah ini juga menindaklanjuti rekomendasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 42/ADK3/2025. Farid memastikan dana nasabah tetap aman.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Tindakan ini menjadi sinyal disiplin bagi industri perbankan, sekaligus pengingat pentingnya menjaga kesehatan keuangan demi kepercayaan publik, terutama pada sektor BPR yang menopang layanan keuangan mikro di daerah. (**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

