Beraksi di 8 Lokasi, Maling Pompa Asal Nganjuk Diamankan Polisi

Terduga pelaku tersebut merupakan pelaku yang beraksi pada 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang semuanya masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

12 Jun 2024 - 21:15
Beraksi di 8 Lokasi, Maling Pompa Asal Nganjuk Diamankan Polisi
Pelaku saat diintrogasi polisi didepan media di halaman polres nganjuk (kuswanto/SJP)

Kabupaten Nganjuk, SJP - Pelaku pencurian spesialis pompa air berhasil ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk. Dari tangan pelaku mengaku sudah beraksi delapan kali di wilayah Nganjuk

Sementara itu, Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad memberikan konfirmasi dalam Konferensi pers bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria inisial SS (51) alamat Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan berupa pompa air pertanian dan perlengkapannya, Rabu (12/06/2024). 

AKBP Muhammad menyebut, terduga pelaku tersebut merupakan pelaku yang beraksi pada 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang semuanya masih termasuk dalam wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. 

“Dari tangan terduga pelaku kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Kipas wayer Diesel, 1 unit Diesel air Merk Matari, 1 unit Diesel Merk Me, 1 unit Diesel tanpa merk, 2 buah Kunci pas, Sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer/water pump,” ujar AKBP Muhammad. 

Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan ia dan timnya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mengingat terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya. 

“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan, untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor segera melapor kepada kami,” ujar AKP Julkifli. 

Atas perbuatan diduga pelaku SS(51) selanjutnya akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow