Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 159 Kepala Desa

Tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggungjawab.

26 Jun 2024 - 19:30
Pj Bupati Pamekasan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 159 Kepala Desa
Foto bersama Pj Bupati Pamekasan dengan kepala desa yang baru saja menerima SK perpanjangan jabatan (Foto : Faisol/SJP)

Kabupaten Pamekasan, SJP - Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6/2024).

Pj Bupti Pamekasan menyampaikan, tambahan masa jabatan dua tahun itu disisi lain nikmat, akan tetapi ini perlu disyukiri.

“Tambahan masa jabatan dua tahun itu ya satu sisi nikmat, karena ini hasil perjuangan, biasanya sudah persiapan (Pilkades, red) ditunda dulu, ini patut disyukuri,” katanya.

Dikatakan, tambahan masa jabatan ini harus diikuti dengan tambahan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, tentu dengan hati ikhlas dan penuh tanggungjawab.

“Roda pemerintahan harus difungsikan, jangan hanya melayani waktu malam di rumah bapak kepala desa, balai desa harus beroperasi. Tetapi, ada dimana saja harus bisa melayani masyarakatnya,” ungkapnya.

Ia menyebut, kepala desa juga harus memikirkan pelayanan berbasis digital. Sehingga, semua elemen masyarakat mendapat pelayanan yang maksimal.

“Adanya tambahan masa jabatan ini jangan terlalu euforia, syukuri saja. Sekali lagi saya menyampaikan selamat kepada pak klebun (kades,red) atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan ini,” tukasnya. (***)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow