Belum Ada Tersangka, Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelindo 3
Uang Rp70 miliar tersebut merupakan hasil pengembalian dari pihak yang terlibat dalam proyek pengerukan yang nilainya mencapai sekitar Rp196 miliar.
SURABAYA, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Meski telah menyita uang senilai Rp70 miliar, penyidik belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) itu.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, mengatakan uang Rp70 miliar tersebut merupakan hasil pengembalian dari pihak yang terlibat dalam proyek pengerukan yang nilainya mencapai sekitar Rp196 miliar. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana korupsi.
“Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tegas Ricky dalam konferensi pers di Aula R. Soeprapto, Rabu (5/11/2025).
Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 41 orang saksi, termasuk jajaran direksi PT Pelindo Regional 3, PT APBS, dan PT Pelindo Jasa Maritim, serta sejumlah saksi ahli. Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait proyek tersebut.
“Alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi sudah menunjukkan adanya persesuaian dan keyakinan awal penyidik terhadap dugaan tindak pidana,” tambahnya.
Kejari Tanjung Perak memastikan proses penyidikan masih berlangsung sebelum menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ricky menegaskan, pengumuman tersangka baru akan disampaikan setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.
“Penetapan tersangka akan kami umumkan pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Kasus ini akan terus dikembangkan hingga ke tahap perhitungan kerugian negara yang sebenarnya, yang akan ditentukan setelah proses persidangan berlangsung. (**/atk)
Editor: Danu S
What's Your Reaction?

