KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto belum Terima Hasil Audit Dana Kampanye Paslon Pilkada 2024
Namun demikian, publik dapat mengakses harta kekayaan masing-masing paslon Pilkada Kabupaten Mojokerto melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MOJOKERTO, SJP - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto telah usai. Namun masih ada tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing pasangan calon (paslon).
Tahapan itu adalah audit dana kampanye masing-masing paslon yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengaku masih menunggu hasil audit dana kampanye kedua paslon dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto.
"Masih menunggu hasilnya. Belum ada pemberitahuan ke kita," ucap Dody, Selasa (3/12/2025).
Dalam pengawasan dana kampanye ini, kata Dody, Bawaslu fokus pada batas watu pelaporan. Selanjutnya, Bawaslu memastikan audit berjalan secara benar dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Menurut Dody, yang berhak untuk menyatakan sesuai atau tidak sesuai dalam hasil audit dana kampanye itu adalah KAP yang sudah ditunjuk oleh KPU.
"Kita yang memastikan KAP itu melakukan kinerja itu secara benar," ujarnya.
Dijelaskan Dody, berdasar aturan yang berlaku, dana kampanye tidak boleh lebih dari nominal yang telah ditentukan. Selanjutnya, sumber dananya harus jelas dan tidak boleh bersumber dari warga negara asing.
"Misalnya noname itu tidak boleh. Misalnya sumbangan dari orang asing. WNA itu tidak boleh. Dan itu masih tupoksi kita. Selebihnya KAP. Kita hanya memastikan itu dilakukan dengan benar gitu saja," tandasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Bidang Divisi Teknis, Rendy Oky Saputra mengaku masih menunggu hasil audit dari KAP.
"Masih diaudit oleh KAP. Masih proses. Kita juga masih menunggu," singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terkonfirmasi nominal dana kampanye yang telah dilaporkan oleh masing-masing paslon pada Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun ini.
Namun demikian, publik dapat mengakses harta kekayaan masing-masing paslon Pilkada Kabupaten Mojokerto melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasar LHKPN KPK yang dilaporkan pada Januari 2024 lalu, kekayaan calon bupati Mojokerto nomor urut 1, Ikfina Fatmawati, tercatat sebesar Rp 11.743.767.647.
Sedangkan kekayaan calon bupati Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Albarraa atau Gus Barra, pada LHKPN KPK tahun 2023, tercatat sebesar Rp 60.601.849.762. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?