Begini Cara Pemkab Probolinggo Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai
Kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi tentang pentingnya memakai pita cukai pada rokok yang beredar sebagai objek penambahan pendapatan negara.
Kabupaten Probolinggo, SJP – Pemerintah Kabupaten Probolinggo terus mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai, kepada masyarakat, melalui senam sehat bersama rakyat di Alun-alun Kota Kraksaan, Ahad (17/12/2023).
Acara tersebut digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo.
Sosialisasi dengan nuansa olahraga bersama ini, terasa meriah dengan ramainya kehadiran seribu lebih masyarakat peserta sosialisasi yang ada di wilayah Kecamatan Kraksaan dan sekitarnya.
Mereka juga berhak mendapatkan bantuan paket sembako berupa 1 liter minyak goreng dan 1 kg beras. Selain itu dibagikan juga puluhan doorprize menarik pada sesi interaktif tanya jawab.
Dilansir dari laman resmi Pemkab Probolinggo, kegiatan tersebut menjadi sarana sosialisasi tentang pentingnya memakai pita cukai pada rokok yang beredar sebagai objek penambahan pendapatan negara.
Pesan untuk memberantas rokok illegal juga disampaikan secara gamblang oleh Puguh Indro Iswanto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor KPPBC TMP C Probolinggo.
Puguh Indro Iswanto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo agar mengkonsumsi dan memperjualbelikan hanya rokok yang legal saja.
Karena pihaknya saat ini juga tidak main-main dalam melakukan penindakan bagi mereka yang kedapatan melanggar dengan ancaman pidana hukuman maksimal 5 tahun dengan denda Rp 25 juta.
“Bapak-bapak yang mengkonsumsi rokok dengan pita cukai legal sejatinya juga telah membantu negara untuk meningkatkan pendapatan di bidang cukai dan tentunya hal ini juga berdampak positif bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ulasnya.
Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto mengatakan program gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh bea cukai di seluruh Indonesia.
“Pelaksanaannya sangat membutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Pj Sekda Heri menjelaskan salah satu dampak positifnya adalah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan alokasi sebesar 10 persen untuk kegiatan penegakan hukum.
“Melalui kegiatan kegiatan sosialisasi umum seperti ini saya berharap akan lebih banyak lagi masyarakat yang teredukasi tentang rokok ilegal dan sebisa mungkin menghindari untuk mengkonsumsi dan mengedarkannya,” pungkasnya.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada Masyarakat dan Pemangku Kepentingan Tahun 2023 ini, dihadiri oleh Pj Sekda Heri Sulistyanto, Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor KPPBC TMP C Probolinggo Puguh Indro Iswanto, Forkopimka Kraksaan serta diikuti oleh Lurah/Kepala Desa se- Kecamatan Kraksaan. (**)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Kominfo Kabupaten Probolinggo
What's Your Reaction?