Bea Cukai Musnahkan 9,38 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp9,07 Miliar
Peredaran rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak serius, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga terhadap iklim usaha dan kesehatan masyarakat.
SURABAYA, SJP - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo memusnahkan 9.38 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp9,07 miliar.
Kegiatan pemusnahan tersebut digelar pada Kamis (18/12/2025) di Lapangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode Juli hingga November 2025, yang mencakup rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Akumulasi Penindakan Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total barang kena cukai ilegal mencapai 63,6 juta batang rokok. Dari jumlah tersebut, potensi nilai barang ditaksir mencapai Rp91,6 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp56,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin yang mencerminkan konsistensi negara dalam menegakkan hukum cukai.
"Hari ini kita melakukan kegiatan yang secara rutin kita lakukan, yaitu pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau ilegal atau rokok ilegal," ujar Untung, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC Sidoarjo di cakupan wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Mojokerto, serta Kota Surabaya.
Untung menuturkan, peredaran rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak serius, tidak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga terhadap iklim usaha dan kesehatan masyarakat.
"Bahaya rokok ilegal tentu pertama jelas penerimaan negara tidak didapatkan. Yang kedua terjadi persaingan usaha yang tidak sehat antara rokok legal dan ilegal," katanya.
Ia menambahkan bahwa rokok sebagai barang kena cukai dikenakan pembatasan karena berdampak pada kesehatan masyarakat, sehingga pengawasannya menjadi sangat penting.
"Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memerangi rokok ilegal karena dampaknya negatif terhadap penerimaan negara, kesehatan, dan perdagangan dalam negeri," ujarnya.
Proses Pemusnahan dan Legalitas
Pada kegiatan kali ini, sebanyak 10 truk rokok ilegal dimusnahkan selama dua hari, yakni pada 18–19 Desember 2025. Pada hari pertama dilakukan pemusnahan secara simbolis di lapangan depan kantor DJBC Jawa Timur I, sementara pemusnahan keseluruhan dilakukan di fasilitas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.
Metode tersebut dipilih untuk memastikan rokok ilegal benar-benar rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan. Seluruh proses pemusnahan telah melalui penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa nilai barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini mencapai Rp13,9 miliar, dengan potensi penerimaan cukai sebesar Rp9,07 miliar.
"Ini tiga kali penindakan, kita bayangkan kalau setahun terus-terus terjadi, berapa ratus miliar atau triliunan rupiah potensi kerugian negara," kata Rudy.
Ia juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Sidoarjo telah memproses 12 tersangka, seluruhnya telah dinyatakan lengkap atau P21, dan tersangka terakhir segera diserahkan kepada penuntut umum.
"Bukan hanya pedagang kecil, karena kalau barangnya sebanyak ini pasti distributor yang cukup besar," tegasnya.
Peran Masyarakat dan Aparat Daerah
Rudy menjelaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar gudang dan distribusi besar, tetapi juga lapak-lapak penjualan rokok ilegal di jalanan, termasuk gerobak portabel yang banyak ditemukan dari laporan masyarakat.
"Walaupun itu masyarakat, tetap kita edukasi dan kita ambil barangnya, karena mau bagaimanpun itu adalah tindakan (menjual rokok ilegal) yang salah," ujarnya.
Penindakan tersebut dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan, serta unsur Forkopimda lainnya. Menurutnya, Jawa Timur sebagai daerah dengan produksi tembakau yang hampir merata membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
"Yang perlu digarisbawahi adalah ini bukan hanya soal penerimaan negara saja, tetapi juga menyangkut kesehatan pasar dan masyarakat, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama," tukas Rudy. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

