Manfaatkan Jastip hingga Mobil Pribadi, Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal

Menggunakan mobil pribadi mewah dan jasa titipan, pelaku rokok ilegal kian lihai mengelabui petugas, menunjukkan peredaran masih kuat meski pengawasan Bea Cukai terus diperketat.

18 Dec 2025 - 22:22
Manfaatkan Jastip hingga Mobil Pribadi, Bea Cukai Ungkap Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal
Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, memberikan keterangan kepada media terkait modus terbaru peredaran rokok ilegal saat kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Sidoarjo (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/(DJBC). Namun di tengah pengawasan yang semakin ketat, peredaran rokok tanpa pita cukai justru masih bertahan dan malah semakin marak.

Para pengedar yang tak pernah kehabisan akal mulai memodifikasi cara distribusi agar bisa luput dari pengawasan aparat, mulai dari memanfaatkan jasa titipan (jastip) hingga menggunakan mobil pribadi mewah sebagai sarana pengangkut.

Modus-modus tersebut diungkapkan dalam kegiatan Press Release Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Ilegal yang digelar di Lapangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kamis (18/12/2025). 

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo sebagai bagian dari komitmen pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa pola distribusi rokok ilegal kini mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pelaku banyak menggunakan kendaraan niaga seperti truk atau mobil boks, kini mereka beralih ke kendaraan pribadi untuk mengelabui petugas.

"Banyak mobil yang kami sita itu justru kendaraan pribadi, bukan lagi kendaraan komersial. Sekarang sudah menggunakan mobil-mobil seperti Alphard dan sejenisnya," ujar Untung, Kamis (18/12/2025).

Selain menggunakan mobil pribadi, pelaku juga memanfaatkan jasa titipan (jastip) sebagai sarana distribusi. Rokok ilegal disamarkan sebagai barang kiriman biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan, baik dari petugas maupun penyedia jasa pengiriman.

"Modus lainnya menggunakan jasa titipan. Paket-paket itu seolah barang biasa, seperti makanan atau barang umum, padahal isinya rokok ilegal," katanya.

Menurut Untung, perubahan modus ini menunjukkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal bersifat adaptif dan terus mencari celah di tengah pengawasan yang semakin ketat. Menyikapi hal tersebut, Bea Cukai kini memperkuat kerja sama dengan perusahaan jasa titipan untuk mendeteksi pengiriman barang kena cukai ilegal sejak dini.

"Kami sudah bekerja sama dengan seluruh perusahaan jasa titipan. Jika di lapangan terindikasi hasil tembakau, maka langsung dikoordinasikan dengan Bea Cukai," ucapnya.

Ia menegaskan, rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak luas. Selain menghilangkan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Rokok ilegal itu merugikan negara, merugikan konsumen, dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan," tegas Untung.

Sebagai informasi, Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total barang kena cukai ilegal mencapai 63,6 juta batang rokok. Dari jumlah tersebut, potensi nilai barang ditaksir mencapai Rp91,6 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp56,7 miliar.

Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai berharap masyarakat semakin waspada dan tidak terlibat, baik sebagai pelaku maupun konsumen. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal yang kian canggih dan terselubung. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow