Bea Cukai Madiun Gagalkan Penyelundupan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ngawi–Kertosono

Bea Cukai Madiun menggagalkan penyelundupan 1,5 juta batang rokok ilegal di Tol Ngawi–Kertosono. Barang berasal dari Madura dan akan dikirim ke Jawa Barat. Kerugian negara ditaksir Rp 1,5 miliar.

01 Oct 2025 - 23:16
Bea Cukai Madiun Gagalkan Penyelundupan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ngawi–Kertosono
Bea Cukai Madiun menggagalkan penyelundupan 1,5 juta batang rokok ilegal di Jalan Tol Ngawi–Kertosono, Madiun, Minggu 21 September 2025. (Foto: Beritasatu.com/Mustofa Pradana)

MADIUN, SJP – Aksi penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Madiun. Sebuah truk pengangkut berisi jutaan batang rokok tanpa pita cukai berhasil dihentikan saat melintas di Jalan Tol Ngawi–Kertosono KM 610, Balerejo, Kabupaten Madiun, Minggu (21/9/2025).

Dari pemeriksaan petugas, ditemukan sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dalam kondisi siap edar. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi surveilans di lapangan. Hasil pemantauan tersebut akhirnya mengarahkan petugas ke truk yang menjadi target operasi.

“Dari hasil surveilans, kami bisa memastikan sarana pengangkut yang digunakan. Saat truk dihentikan dan diperiksa, benar berisi rokok ilegal. Totalnya sekitar 1,5 juta batang dengan estimasi kerugian negara Rp1,5 miliar,” kata Joko Sartono, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea dan Cukai Madiun, Rabu (1/10/2025).

Rokok ilegal tersebut dikemas rapi dalam 100 karung, seluruhnya dalam bentuk siap edar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang berasal dari Madura dan rencananya akan dikirim ke wilayah Jawa Barat. Truk beserta muatannya kini diamankan di kantor Bea dan Cukai Madiun sebagai barang bukti.

Joko menegaskan bahwa penangkapan kali ini merupakan yang terbesar di jalur tol sepanjang 2025. Tahun sebelumnya, total 7 juta batang rokok ilegal diamankan di wilayah Madiun Raya dengan potensi kerugian negara sekitar Rp7 miliar.

“Semester ini saja sudah sekitar 6 juta batang yang kami amankan dengan berbagai modus. Peredaran rokok ilegal sangat dinamis, sehingga perlu penindakan berkelanjutan,” ujarnya.

Bea Cukai Madiun menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi rutin di jalur distribusi sekaligus edukasi ke masyarakat.

“Kalau ingin jadi pengusaha rokok, ajukan izin resmi. Belilah rokok legal, karena rokok ilegal jelas merugikan negara,” tegas Joko. (**)

Editor: Rizqi Ardian 
Sumber: Beritasatu.com

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow