Empat Parpol di Banyuwangi Ajukan Permintaan Pengantar dari KPU untuk Buka Rekening Khusus Kampanye
Rekening dana kampanye merupakan salah satu syarat bagi parpol untuk mengikuti tahapan Pemilu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi meminta partai politik (parpol) segera membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Dari 17 parpol peserta pemilu di Banyuwangi, baru empat yang mengajukan permintaan surat pengantar dari KPU Banyuwangi.
"Surat pengantar yang mengeluarkan adalah KPU, tapi untuk prosesnya Parpol membuka rekening khusus dana kampanye di bank umum," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, Kamis (21/9/2023).
Ari mengatakan rekening dana kampanye merupakan salah satu syarat bagi parpol untuk mengikuti tahapan Pemilu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
"Oleh sebabnya kami imbau parpol peserta Pemilu untuk segera membuka rekening khusus dana kampanye, karena itu merupakan salah satu syarat mengikuti Pemilu," ujar Ari.
Seluruh parpol nantinya diharuskan membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum memulai proses kampanye.
Laporan keungan dana kampanye itu untuk mengetahui sumber dana yang dimiliki dan digunakan parpol selama melaksanakan kampanye.
"Dari laporan tersebut akan diketahui sumber dana kampanye parpol, termasuk sumbangan, maupun penerimaan dan pengeluaran digunakan untuk apa saja," bebernya.
Laporan dana kampanye parpol peserta Pemilu harus sudah rampung sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023.
Rekening dana kampanye parpol peserta pemilu harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye, yakni pada 10 Februari 2024.
"Pembukuan laporan dana kampanye parpol selanjutnya akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang independen," tegasnya. (*)
Editor: Queen Ve
What's Your Reaction?