Bawaslu Kota Batu Temukan Data DPS Tak Selaras
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi memaparkan pada Kamis (15/8/2024) menduga bahwa kesalahan tersebut terjadi pada tahap rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kota.
Kota Batu, SJP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah mengidentifikasi ketidakselarasan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) di lima desa yang terletak di dua kecamatan, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid Farobi memaparkan pada Kamis (15/8/2024), pihaknya menduga bahwa kesalahan tersebut terjadi pada tahap rekapitulasi dari tingkat kecamatan ke tingkat kota.
"Ketika proses dilakukan di tingkat kota, DPS di empat desa di Kecamatan Batu dan satu desa di Kecamatan Bumiaji masih menunjukkan ketidakselarasan. Ini berkaitan dengan data pemilih yang telah melakukan pindah domisili namun belum dihapus dari DPS yang seharusnya," ungkapmya.
Ketidakselarasan data yang terjadi di antaranya berada di Kelurahan Sisir, Temas Sidomulyo, dan Pesanggrahan di Kecamatan Batu, serta di Desa Sumbergondo di Kecamatan Bumiaji.
Yogi menjelaskan, jumlah ketidakselarasan data bervariasi meskipun pihaknya telah menerima data rekapitulasi, saran dan perbaikan diberikan untuk segera melakukan penyesuaian.
"Hal ini termasuk dalam hal ketidakselarasan pemilih yang seharusnya didiskualifikasi (TMS), kemudian dalam proses pemutakhiran ini, aspek akurasi sangat penting. Meskipun satu pemilih seharusnya memiliki hak pilih, namun kami tetap menganggap ini sebagai kesalahan yang serius. Kami tidak ingin ada pemilih yang berhak namun tidak tercatat," imbuhnya.
Hal itu dianggap penting lantaran data tersebut akan menjadi pedoman selama proses menuju pemungutan suara, sehingga akurasi data yang disusun oleh KPU tetap menjadi prioritas utama.
Oleh sebab itu Bawaslu meminta penjelasan mengenai kronologi perbedaan data antara tingkat kecamatan dan kota yang saat ini dikatakan analisis masih dilakukan oleh KPU dan Bawasl. Karena, proses perbaikan masih berlangsung hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan dan selama distribusi undangan pemilih dilakukan. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?