Bawaslu Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Malang secara resmi membuka pendaftaran untuk masyarakat yang ingin menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu 2024

18 May 2024 - 10:15
Bawaslu Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilihan Serentak 2024
Rilis resmi dari Bawaslu Kabupaten Malang tentang pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sabtu, (18/5/2024) (Bawaslu Kabupaten Malang/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Melalui surat edaran nomor 114/KP.01.00/JI-14/05/2024 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang secara resmi membuka pendaftaran untuk masyarakat yang ingin menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian para calon pendaftar.

Adapun lebih lengkapnya, berikut merupakan detail isi dari pengumuman tersebut.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Malang berdasarkan:

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
    2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara,
  • Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.
  1. Maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
    Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
    Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
    Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
    pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Malang (format terlampir)
  • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  • Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Malang http://malang.bawaslu.go.id atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang.
  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang Jl. Trunojoyo No. 10 Kepanjen Kabupaten Malang atau dapat melalui email: [email protected], Telepon (0341) – 3905902;
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s.d 21 Mei 2024 Pukul 08.00 – 17.00 WIB dan pada tanggal 21 Mei 2024 pukul 08.00 s.d 23.59 WIB
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (0)

Files

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow