Bapenda Nganjuk Kejar PAD Sekto PBB, Pamong Blok Bermasalah Mulai Ditindak

Tidak hanya sekadar evaluasi, Bapenda kini telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk pendampingan penagihan.

06 Apr 2026 - 17:03
Bapenda Nganjuk Kejar PAD Sekto PBB, Pamong Blok Bermasalah Mulai Ditindak
Slamet Basuki, Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk saat ditemui diruang kerjanya (Foto:

NGANJUK, SJP – Pemerintah Kabupaten Nganjuk terus memperketat pengawasan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang selama ini dinilai belum optimal di beberapa wilayah.

Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk, Slamet Basuki,​ menjelaskan, pengelolaan PBB melibatkan tim optimalisasi pajak dari berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga perangkat desa sebagai petugas pemungut atau Pamong Blok.

​​Menanggapi isu kurang maksimalnya penagihan di desa seperti Mabung dan Katerban, Slamet Basuki menegaskan bahwa langkah-langkah hukum dan administratif telah diambil. Tidak hanya sekadar evaluasi, Bapenda kini telah bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk pendampingan penagihan.

​"Sudah ada sekira 60 hingga 70 Pamong Blok se-Nganjuk yang dipanggil oleh kejaksaan untuk proses pendampingan penagihan. Sebagian sudah mulai menyetor ke kas daerah," ujar Slambas panggilan akrab Kepala Bapenda saat dihubungi via WhatsApp, Senin (6/4/2026).

Dalam tenggang waktu Januari-Februari 2026, banyak petugas pemungut pajak yang telah mengumpulkan uang dari warga, namun belum menyetorkannya. Pihak Bapenda telah melakukan dialog langsung dengan para kepala desa untuk menggerakkan perangkatnya agar segera menyelesaikan kewajiban tersebut. 

"Jika hingga batas waktu yang ditentukan dana belum juga disetorkan, Bapenda tidak segan untuk mengambil langkah lebih jauh," tegasnya.

Menurut Slamet Basuki, ​sebagai bentuk keseriusan, daftar nama Pamong Blok yang kedapatan sudah memungut pajak namun belum menyetor kini telah diserahkan kepada Inspektorat.

​"Kami sudah limpahkan daftar namanya ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ini bukan lagi sekadar pengawasan, tapi sudah masuk ke tahap penindakan administratif dan tegasnya," ucapnya.

Senada disampaikan oleh Camat Baron Gunawan Wibisono, pihaknya memberikan klarifikasi terkait progres penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya, khususnya untuk Desa Mabung dan Desa Katerban.

Meski mengakui masih adanya tunggakan, pihak kecamatan memastikan langkah-langkah strategis telah diambil agar target pajak segera terpenuhi.

​Camat Baron menyatakan bahwa tim dari kecamatan sudah berupaya maksimal dalam melakukan pengarahan dan sosialisasi kepada para petugas pemungut pajak atau Pamong Blok di tingkat desa.

Gunawan juga menjelaskan adanya kebijakan khusus dalam penugasan personel pemungut pajak. Untuk memastikan dana pajak masyarakat terserap dengan baik, pihak kecamatan kini camat melibatkan petugas yang tidak memiliki catatan tunggakan sebelumnya.

​"Untuk Desa Mabung, penagihan sekarang ditangani oleh perangkat atau Pamong Blok yang tidak bermasalah, dalam artian yang tidak punya tunggakan di tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.

​​Saat mengenai status capaian PBB saat ini, Gunawan mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada kemajuan yang signifikan, target belum tercapai sepenuhnya.

​"Kondisinya sudah mulai terurai, progresnya ada. Namun memang belum selesai 100 persen, masih ada tunggakan yang harus segera diselesaikan oleh para petugas," tambahnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow