Sibuk Jadi Alasan, DLH Nganjuk Belum Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah dari Pentol Oye

Sikap lunak ini kontras dengan kondisi di lapangan. Warga sekitar masih mengeluhkan bau tidak sedap yang muncul di sekitar area produksi Pentol Oye. Sementara itu, janji DLH untuk melakukan sidak dan memastikan kondisi sebenarnya di lokasi, tak kunjung ditepati.

04 Nov 2025 - 19:59
Sibuk Jadi Alasan, DLH Nganjuk Belum Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah dari Pentol Oye
Koordinator Bidang Perencanaan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Nganjuk, Sutini (Foto: kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP — Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah produksi Pentol Oye di Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, kembali memantik persepsi negatif di mata publik. Pasalnya, meski telah berjanji melakukan inspeksi lapangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk hingga kini belum juga turun ke lokasi.

Sebelumnya, melalui pemberitaan suarajatimpost.com berjudul “DLH Nganjuk Tegur Pengusaha Pentol Oye yang Belum Miliki IPAL, Sanksi Tegas Menanti”, DLH menyatakan akan melakukan sidak pada 30–31 Oktober. Namun hingga tanggal 4 November 2025, janji tersebut tak terealisasi.

Ketika dikonfirmasi, Koordinator Bidang Perencanaan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Nganjuk, Sutini, beralasan belum sempat ke lokasi karena kesibukan dinas.

“Kami mohon maaf, karena masih menangani pembersihan limbah B3 slag aluminium. Insyaallah hari Kamis, karena besok masih ada rapat lain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11/2025).

Alasan tersebut menimbulkan tanda tanya, sebab dugaan pencemaran yang menimbulkan bau busuk dan busa di sekitar pemukiman warga sudah dikeluhkan sejak lama. Meski demikian, DLH belum menunjukkan langkah pengawasan yang tegas.

Sutini berdalih bahwa pengusaha skala UMKM mendapat perlakuan pembinaan, bukan sanksi langsung.

“Untuk UMKM, sifatnya pembinaan. Kami beri kesempatan memperbaiki pengelolaan lingkungannya. Pihak Pentol Oye sudah saya konfirmasi sedang membangun IPAL dan tidak lagi membuang limbah ke sungai Avour Tanjung,” katanya.

Ia menambahkan, DLH bahkan memberi perpanjangan waktu bagi pengusaha tersebut dengan alasan telah menunjukkan “itikad baik”.

“Kami masih memberikan kebijaksanaan sampai selesainya konstruksi IPAL,” ujar Sutini.

Sikap lunak ini kontras dengan kondisi di lapangan. Warga sekitar masih mengeluhkan bau tidak sedap yang muncul di sekitar area produksi Pentol Oye. Sementara itu, janji DLH untuk melakukan sidak dan memastikan kondisi sebenarnya di lokasi, tak kunjung ditepati.

Sebelumnya, DLH Nganjuk memang telah mengeluarkan teguran pertama kepada pengusaha Pentol Oye setelah diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Teguran itu merupakan tindak lanjut atas pemberitaan Suarajatimpost.com tanggal 27 September 2025 berjudul “Bau Busuk Diduga Limbah Pengolahan Pentol Dikeluhkan Warga Kertosono.”

Namun, hingga kini, penegakan aturan lingkungan hidup di Nganjuk terkesan jalan di tempat. DLH lebih memilih pendekatan pembinaan daripada memastikan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan transparan.

Warga pun berharap, pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada teguran dan janji, tetapi benar-benar memastikan tidak ada lagi limbah yang mencemari lingkungan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow