Bantuan PIP di Nganjuk Diduga Disunat Rp1,5 Juta, Siswa Hanya Terima Rp300 Ribu
Praktik pemotongan ini diduga dilakukan secara terstruktur. Pihak sekolah mendampingi langsung para siswa ke bank untuk mengondisikan proses penarikan uang.
NGANJUK, SJP–Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang bertujuan meringankan biaya pendidikan bagi siswa miskin diduga menjadi lahan pungutan liar (pungli). Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Nganjuk mengeluhkan adanya pemotongan dana bantuan hingga mencapai Rp 1.500.000 per siswa saat proses pencairan di BNI Kantor Kas Warujayeng.
Sesuai regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), siswa jenjang SMA berhak menerima dana PIP sebesar Rp 1.800.000 per tahun. Namun, kenyataannya para wali murid hanya bisa membawa pulang uang tunai sebesar Rp 300.000.
Praktik pemotongan ini diduga dilakukan secara terstruktur. Pihak sekolah mendampingi langsung para siswa ke bank untuk mengondisikan proses penarikan uang.
Seorang siswa kelas XII yang meminta identitasnya dirahasiakan membeberkan bahwa uang bantuan mereka langsung diminta oleh pihak sekolah begitu keluar dari teller bank.
"Kami mengambil uang PIP di Bank BNI. Dari bank sebenarnya keluar utuh Rp 1.800.000 karena itu memang hak kami. Tapi begitu uang sudah di tangan, langsung diminta dan dipotong Rp 1.500.000 oleh pihak sekolah yang berjaga di sana. Alasan mereka, uang itu dialihkan untuk membayar iuran komite sekolah yang diwajibkan bagi kelas 11 dan 12," ungkap siswa tersebut kepada Suarajatimpost.com, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan ini diperkuat oleh Parto (bukan nama sebenarnya), seorang wali murid asal Jogomerto, Kabupaten Nganjuk, yang mendampingi anaknya saat pencairan di BNI Kantor Kas Warujayeng.
Ia membenarkan bahwa uang yang dibawa pulang hanya tersisa Rp 300.000 karena langsung dipotong di tempat.
Kasus ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketua Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Ahmad Ulinuha, yang turun langsung memantau di lokasi usai menerima wadulan, menegaskan bahwa dana PIP adalah hak mutlak siswa kurang mampu yang tidak boleh disentuh oleh pihak sekolah dengan alasan apa pun.
FAAM menilai tindakan sekolah yang memotong dana secara sepihak di bank merupakan bentuk pungli terselubung.
Mereka mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa pihak manajemen SMAN terkait di Nganjuk.
"Sekolah tidak boleh menarik atau memotong dana PIP secara sepihak. Pihak sekolah harus memberikan penjelasan transparan mengenai pemotongan Rp 1,5 juta ini. Kami akan segera mengirim surat resmi untuk meminta klarifikasi. Selain itu, kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil pihak sekolah untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini," tegas Ulinuha.
Sementara itu, perwakilan pihak sekolah yang mengantar siswa melakukan pencairan PIP di BNI Kantor Kas Warujayeng saat dikonfirmasi perihal pemotongan dana memilih bungkam dan langsung menghindar.
"Mohon maaf pak, saya hanya mengantarkan siswa balik ke Sekolah," ucap pria mengenakan seragam batik kopri sembari memacu motornya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak sekolah masih terus dilakukan perihal dugaan pemotongan dana PIP tersebut. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

