Ini Sederet Miras Hasil Sitaan Timsus Saber Miras Polres Jombang
Polisi mengimbau masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi lokasi jual beli miras ilegal melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022.
Kabupaten Jombang, SJP - Beragam jenis minuman keras (miras) berhasil disita oleh Tim Khusus Sapu Bersih (Timsus Saber) Miras Polres Jombang. Selain mengamankan empat orang tersangka, tim juga mengamankan 683 botol Miras.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin merinci ratusan botol Miras berbagai merk dan jenis hasil sitaan dari 4 lokasi berbeda.
Lokasi pertama, Timsus Saber Miras mendatangi rumah Ning Solati (48) Tahun di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang diduga menjual Miras tanpa ijin.
"Dalam penggeledahan, Polisi menyita 115 botol miras berbagai merek," kata Iptu Kasnasin dalam pesan diterima wartawan, Jumat (2/8/2024).
Di antaranya, 27 botol miras arak putih kemasan 500 Ml, 6 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 16 botol miras Bir Bintang kemasan 330 Ml, 8 botol miras Guinnes, 6 botol besar miras Bir Bintang, serta 22 botol anggur MC Donald.
Kemudian, 6 botol miras kawa-kawa, 5 botol miras Alexis, 6 botol miras API anggur hijau, 2 botol miras Vodca Mix, 2 botol miras Ice Land kemasan 500 Ml, 6 botol miras MC Donald gepeng, dan 3 botol miras Gilbeis.
Menurut Iptu Kasnasin kegiatan penertiban dua lokasi di Kecamatan Mojowarno Jombang. Lokasi Pertama, di Dusun Sukonilo, Desa Rejoslamet di kediaman Suwandi (48).
"Dari lapak tersebut polisi menyita 392 botol miras berbagai jenis," ujarnya.
Rinciannya, 137 botol besar miras arak putih kemasan 1,5 L, 89 botol Miras arak putih bali kemasan 500 Ml, 18 botol miras Bir Bintang, 50 botol miras anggur merah, 20 botol besar miras Vodca.
Selanjutnya, 20 botol miras Ice Land kemasan 500 Ml, 17 botol miras Alexis, 5 botol miras API anggur hijau, 12 botol miras kawa-kawa, 12 botol miras wiskhi gepeng, dan 2 botol miras Guinnes.
Lokasi ketiga yang digerebek adalah di Dusun Ngenden Desa Rejoslamet, yakni di lapak milik Tarikh Akbar (19).
"Berhasil mengamankan 56 botol miras," lanjutnya.
Di antaranya, 4 botol miras Bir Singaraja, 2 botol miras Topi Miring, 15 botol miras Anggur Merah, 5 botol Ice Land kemasan 700 Ml, 2 botol miras Vodca, serta 2 botol miras Mixmax.
Lalu, 3 botol miras New Port, 3 botol miras Mc Donald, 6 botol miras Bir Bintang, 2 botol Miras Guinnes, 10 botol besar miras arak putih, 1 botol kecil miras arak putih, serta 1 botol besar miras Rokstar.
Terakhir, polisi menggerebek Rodji (61), warga Jelakombo Kecamatan atau Kabupaten Jombang. Di tempat ini Tim Saber Miras mendapatkan 101 botol miras berbagai jenis.
Rincian 6 botol miras Guinness, 20 botol Bir bintang, 17 botol miras Alexis, 9 botol Miras arak putih, serta 19 botol miras kawa-kawa.
Kasi Humas Iptu Kasnasin menandaskan bahwa perang terhadap miras di Kota santri terus dilakukan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk membantu polisi dengan memberikan informasi lokasi jual beli miras ilegal melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor WhatsApp Kandani 081323332022.
"Miras kerap kali memicu keributan dan kriminalitas. Sehingga sudah selayaknya Jombang sebagai Kota Santri bebas dari peredaran minuman keras,” tandas Iptu Kasnasin. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?