Tutup Tahun 2023, Kejari Kota Malang Pamerkan Capaian Kinerja
Dengan capaian kinerja yang telah diraih pada tahun 2023 itu menjadi pemicu semangat untuk mengabdi pada negara dan semakin dirasakan kemanfaatannya khususnya bagi masyarakat Kota Malang di tahun baru 2024
Kota Malang , SJP - Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah melaksanakan 1 penyelidikan dan lanjut ke tahap penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar.
Hal itu merupakan hasil penyidikan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (LPDB- KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel di Kota Malang Tahun 2013-2018.
Selain itu, juga melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada 26 proyek strategis daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, sesuai dengan SK Wali Kota Malang tentang Penetapan Proyek Strategis Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan total pagu anggaran hingga Rp 129,6 miliar.
Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang Erich Folanda, SH, MHum melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH mengatakan, selama tahun 2023, jajarannya menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kota Malang selama tahun 2023, baik dalam penindakan hukum dan penuntutan, maupun kegiatan sosial humanis yang dilakukan oleh Seksi Intelijen Kejari Kota Malang.
"Selain penindakan hukum dan penuntutan, kami juga melaksanakan beberapa sosial humanis, yakni Jaksa Masuk Sekolah pada sekolah-sekolah mulai jenjang SD hingga SMA di Kota Malang dan Kegiatan Jaksa Menyapa yang bekerjasama dengan Radio RRI Kota Malang," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Ahad (31/12/2023).
Eko menjelaskan, selain Seksi Intelijen, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang juga telah melaksanakan penghentian perkara restoratif justice (RJ).
"Kita juga melakukan 9 RJ, dari total keseluruhan 408 penuntutan yang dilaksanakan di tahun 2023 ini," tegasnya.
Selain itu, lanjut Eko, pihaknya juga telah melakukan penanganan Perkara Tindak Pidana perdagangan robot trading auto trade gold (ATG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan terdakwa Dinar Wahyu, Chandra Bayu, Raymond Enovan.
Dari para terdakwa itu, pihaknya juga menahan barang bukti berupa uang senilai Rp 30.485.580.550 dan USD 10.993, 6 mobil mewah, 5 motor mewah, serta beberapa tanah dan bangunan.
"Di perkara itu, para terdakwa didakwa dengan pasal 105 atau 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang merugikan para member kurang lebih Rp. 448 miliar, dan perkara ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Malang," terangnya.
Sedangkan, Eko menambahkan, untuk pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejari Kota Malang berhasil menghimpun sebesar Rp 1.518.398.336 melalui pembayaran denda tilang selama tahun 2023.
"Untuk Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) sendiri telah memusnahkan barang bukti (BB) dari tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berupa Narkotika jenis ganja sebanyak 66 perkara dengan berat total 17.050,835 gram, Narkotika jenis sabu sebanyak 162 perkara dengan berat total 2.798,846 gram, Narkotika jenis pil dan obat-obatan terlarang sebanyak 23 perkara dengan jumlah total 357.431 butir, Handphone dan timbangan digital dengan jumlah total 234 buah, dan Rokok tanpa cukai sebanyak 1 perkara dengan total sekitar 440 slop," urainya.
Sementara, Eko menjelaskan, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Semester I tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melaksanakan 8 Mou antara lain dengan Politeknik Negeri Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah Kota Malang, Badan Pertanahan Nasional Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, PT. PLN UP 3 Kota Malang, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dan PT. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.
"Kalau dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di semester I tahun 2023, Jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan dengan jalur litigasi sebesar 100 Persen dari total perkara sebanyak 3 Perkara dan dengan jalur non litigasi sebesar 79,5 persen dari total perkara sebanyak 123 Perkara," jelasnya.
Selain itu, masih kata Eko, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Malang juga telah melakukan pemulihan Keuangan Negara dengan total sebesar Rp 2.541.341.007 dan Penyelamatan Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp 210.000.000.
"Jelang tahun politik 2024, kami membentuk Posko Pemilu yang berkedudukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan tujuan untuk meminimalisir Ancaman, Ganguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada, itu untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme pelaksanaan Pemilu/Pemilukada, dan sebagai tindak lanjut arahan Jaksa Agung R.I," tandasnya.
"Dengan capaian kinerja yang telah diraih pada tahun 2023 itu menjadi pemicu semangat untuk mengabdi pada negara dan semakin dirasakan kemanfaatannya khususnya bagi masyarakat Kota Malang di tahun baru 2024," imbuhnya mengakhiri. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?