Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Wanita di Trenggalek yang Viral Dianiaya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tengah berlangsung untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.
TRENGGALEK, SJP–Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek memastikan penyebab kematian ED (33), warga Desa Tanjungkerang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, bukan akibat kekerasan.
Perempuan yang sebelumnya diduga menjadi korban penganiayaan oleh pasangan nikah sirinya tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat meminum racun herbisida.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran forensik Polda Jawa Timur pada Minggu malam hingga Senin dini hari.
"Minggu malam sampai Senin dini hari tim kedokteran forensik Polda Jatim telah melakukan autopsi terhadap korban ED (33). Hasilnya, penyebab kematian adalah karena herbisida yang diminum korban," ujar Ridwan.
Meski demikian, pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka memar pada bagian kepala dan tangan korban yang diduga akibat hantaman benda tumpul.
"Memang ditemukan luka akibat pukulan balok kayu dan sandal, seperti yang terlihat di video yang beredar. Namun luka tersebut bukan menjadi penyebab kematiannya," tegas Kapolres.
Terkait video dugaan penganiayaan yang viral di media sosial, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menyatakan pihaknya belum menyimpulkan status hukum terduga pelaku berinisial AW (31), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule, Trenggalek.
"Video yang viral itu masih kami dalami. Yang jelas, yang bersangkutan bukan anggota Polri, meskipun dalam video terlihat mengenakan atribut Samapta. Untuk pembuktian alat bukti terkait itu masih kami dalami," jelas Eko.
Eko menambahkan bahwa saat ini terduga pelaku belum ditahan karena proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi masih berjalan.
"Belum ditahan. Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Bekas luka ada, itu nanti akan kami dalami lebih lanjut. Saat ini kami menangani dua peristiwa untuk menentukan status hukum yang bersangkutan," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pertengkaran antara korban dan AW dipicu oleh persoalan pribadi.
Cekcok memuncak setelah AW merasa malu mengetahui korban diduga mengambil telepon genggam milik majikannya di wilayah Kedungsigit, Kecamatan Karangan.
"Menurut pengakuan saudara AW, yang bersangkutan merasa malu karena pasangannya mengambil HP milik tuan rumah tempat korban bekerja. Dari situ terjadi pertengkaran mulut yang terakumulasi, termasuk soal rencana pernikahan mereka dan persoalan HP tersebut," terang Eko.
Diketahui, peristiwa pemukulan terjadi di wilayah Pule saat keduanya dalam perjalanan pulang setelah pelaku menjemput korban dari Tulungagung. Polisi kini fokus mendalami jeda waktu antara aksi kekerasan dengan tindakan korban meminum cairan herbisida jenis gramason.
"Kalau kita kaitkan, antara peristiwa kekerasan dan korban meminum herbisida itu ada jeda waktu. Maka dari itu kami harus membuktikan apakah penyebab kematian dari penganiayaan atau dari racun," ujar Eko.
Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti adanya unsur paksaan terhadap korban untuk meminum cairan beracun tersebut.
"Sampai saat ini belum kami temukan dugaan adanya paksaan untuk meminum herbisida. Kami masih fokus pada perbuatan kekerasan dan peristiwa korban meminum cairan tersebut," tandasnya.
Setelah proses autopsi selesai, jenazah ED telah dipulangkan ke kampung halamannya di Sumatera Selatan untuk dimakamkan oleh pihak keluarga. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

