ASN di Bondowoso Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Mudik
Pelarangan penggunaan mobil dinas tersebut diakui Pj Sekda Bondowoso, Fathur Rozi berdasar surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang ditanda tangani oleh bupati
BONDOWOSO, SJP - Menjelang hari raya Idulfitri tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengaku telah keluarkan surat edaran bupati tentang larangan penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso, agar tak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik lebaran serta kepentingan pribadi lainnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi katakan, setiap tahun pemerintah daerah selalu terbitkan surat edaran perihal larangan penggunaan mobil dinas saat lebaran.
Menurutnya, surat edaran bupati tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang melarang mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan mudik lebaran.
Pj Sekda Bondowoso juga tegaskan, penggunaan mobil pelat merah ini hanya untuk kepentingan kedinasan.
Bahkan dirinya menyatakan, ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar surat edaran yang melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tersebut.
"Pasti ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar, paling ringan ya teguran," pungkasnya, Sabtu (22/3/2025).
Untuk diketahui, Pemkab Bondowoso memiliki 547 sepeda motor dinas dan 101 kendaraan roda empat dengan berbagai jenis.
Jumlah tersebut hanya meliputi kendaraan yang berada di bawah pemeliharaan dari Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bondowoso. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

