Arogansi Polisi Berbuntut Panjang, IJTI Tapal Kuda dan Jurnalis Bondowoso Layangkan Somasi ke Polres
Somasi ini sebagai bentuk protes dan teguran keras kepada polisi yang berusaha menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik di lapangan.
BONDOWOSO, SJP - Sikap arogan oknum polisi yang melarang wartawan meliput proses evakuasi jenazah pendaki yang jatuh di Gunung Saeng, pada Ahad (4/5/2025) kemarin, berbuntut panjang.
Hari ini, Senin (5/5/2025) Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) Tapal Kuda dan sejumlah wartawan melayangkan somasi ke Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon B Brimob Bondowoso.
Somasi ini merupakan sikap tegas para wartawan atas upaya polisi yang menghalang-halangi tugas jurnalistik hingga nyaris memukul menggunakan tongkat kayu, ketika meliput evakuasi jenazah yang jatuh di Gunung Saeng, Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal.
Riski Amirul Ahmad, Perwakilan IJTI Tapal Kuda, mengatakan, somasi ini merupakan bentuk protes atas perbuatan tak terpuji Polisi tersebut yang dilakukan pada saat momen Hari Kebebasan Pers Internasional.
"Di Hari Kebebasan Pers justru kami mendapatkan tindakan intimidasi. Kami dilindungi undang-undang," tegasnya, usai menyerahkan surat somasi ke Kabag Humas Polres Bondowoso.
Hal senada juga disampaikan oleh Chuk S Widarsa, wartawan Detik.com, yang mengatakan, somasi ini bentuk kritik keras jurnalis atas pelarangan pengambilan foto dan video.
"Kami bersama teman-teman saat kejadian tidak melanggar aturan proses evakuasi, bahkan posisi jenazah berada dalam kantong. Justru kita dihalang-halangi saat meliput. Ini kan sudah kebablasan," ucapnya.
Wartawan senior di Bumi Ki Ronggo ini menjelaskan, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1).
Dirinya menjelaskan, dalam Undang - undang itu, dijelaskan bahwa "Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers".
"Ini jelas sudah menunjukkan kemunduran keterbukaan informasi," katanya tegas.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan, telah menerima somasi dari jurnalis dan akan meneruskan kepada pimpinan.
Di internal Polres juga telah memanggil personil yang dimaksud telah dilakuka pemeriksaan.
"Untuk personil yang melakukan arogansi saat ini sedang kita laksanakan pemeriksaan," ujarnya.
Ia menegaskan dalam proses evakuasi kemarin tak ada instruksi pelarangan pengambilan video atau pun foto dari pimpinan.
Jadi, pihaknya menduga itu inisiatif dari personil yang diperkirakan mungkin karena situasi kelelahan atau banyak masyarakat yang membuat konten akhirnya mengganggu evakuasi.
"Tidak ada instruksi pelarangan. Jangan sampai ini terjadi lagi," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

