Arca dan Batu Kuno Situs Mejo Miring Masih "Tertahan" di Rumah Warga, Proses Pengembalian Belum Tuntas
Proses pengembalian arca dan batu kuno di Situs Mejo Miring Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar belum tuntas.
BLITAR, SJP - Upaya penyelamatan benda purbakala dari Situs Mejo Miring di Dusun Bambang, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar masih menghadapi hambatan.
Sejumlah arca dan batu kuno yang sempat diambil warga hingga kini belum seluruhnya berhasil dikembalikan ke lokasi situs.
Pemerintah Desa bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur terus melakukan pendekatan persuasif. Namun, proses pengembalian kembali benda di Situs Mejo Miring yang berada di salah satu rumah warga Desa Bumirejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar berjalan alot.
Kepala Desa Siraman, Kecamatan Kesamben Budi Arif Rochman menyampaikan tim gabungan dari BPK, Pemdes, dan pihak kecamatan telah mendatangi beberapa lokasi penyimpanan benda situs. Dari dua titik yang teridentifikasi, benda yang berada di wilayah Kecamatan Wates sudah berhasil dipulangkan ke area Situs Mejo Miring.
"Yang di Wates sudah berhasil dibawa kembali. Tapi yang di Bumirejo masih belum semua bisa diambil karena pemilik rumah menolak," ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Padahal, lanjut Budi dalam mediasi sebelumnya pemilik rumah sempat menyatakan bersedia benda situs diambil, dengan syarat bukan dirinya yang mengantar kembali ke lokasi. Kenyataannya di lapangan, kesepakatan tersebut belum berjalan sesuai hasil mediasi.
Tim BPK sejauh ini baru dapat mengamankan beberapa batu situs dari rumah warga tersebut. Sementara itu, masih ada satu hingga dua arca serta sejumlah batu lain yang belum bisa dipindahkan.
"Kami terus berupaya mencari jalan tengah agar semua benda situs bisa kembali ke tempat semula. Pendekatan masih dilakukan," katanya.
Kasus ini bermula dari aksi perusakan dan pengambilan batu di Situs Mejo Miring yang sempat terekam video dan beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah pria mencongkel batu lantai di sekitar situs menggunakan alat seperti linggis dan cangkul, lalu mengangkutnya dengan kendaraan roda tiga.
Pemerintah Desa Siraman menyebut telah mengetahui identitas para pelaku, yang diduga berjumlah empat orang. Sebagian di antaranya merupakan warga desa setempat, sementara lainnya berasal dari luar desa. Benda-benda yang diambil disebut hanya disimpan di rumah masing-masing dan tidak diperjualbelikan.
Pihak desa bersama instansi terkait telah memanggil para pelaku untuk mediasi. Fokus saat ini adalah memastikan seluruh benda purbakala yang terambil bisa kembali ke lokasi situs demi menjaga kelestarian warisan sejarah tersebut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

