Arah Juctice Colabolator Kasus Korupsi Proyek TBM Bidik Petinggi Pemkot Mojokerto?
ada pengakuan salah satu tersangka yang menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat pemkot untuk meloloskan sebagai pemenang tender dalam proyek ini.
MOJOKERTO, SJP - Kasus korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal yang berlokasi di area Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto terus menggelinding di meja kejaksaan.
Usai 7 orang tersangka telah ditetapkan oleh Korps Adhyaksa, hal itu berbuntut panjang. Sebab, salah seorang tersangka, Nugroho alias N akan mengajukan diri sebagai Justice Colabolator (JC) kepada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Melalui kuasa hukumnya, Rif'an Hanum. Nugroho mengajukan JC pada Jumat (18/7/2025) besok.
"Kita ajukan insyaallah hari Jumat, secara resmi permohonan penetapan JC," kata Hanum saat ditemui Kamis (17/7/2025).
Tujuannya, adalah untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk mengungkap kasus ini secara gamblang.
Hanum berpandangan, dalam proyek pemkot yang rugikan negara Rp1,9 Miliar ini ada dugaan penataan pemenang tender.
"Logika berfikir kami, ketika ada suatu proyek yang bermasalah seperti ini memang ada indikasi kuat ada penataan sebelum ada pemenang," urainya.
Dasarnya, sambung dia ada pengakuan salah satu tersangka yang menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat pemkot untuk meloloskan sebagai pemenang tender dalam proyek ini.
"Dasarnya juga pernyataan dari salah satu tersangka sudah memberikan sejumlah uang ke kawan-kawan yang lain, atau pejabat-pejabat, bisa ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto terkait kebenaran informasi itu. Keyakinan kami dan menduga uang itu untuk meloloskan proyek ini," jelas Hanum.
Mirisnya, Hanum menyebut, sampai hari ini para pejabat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA) belum tersentuh hukum. Pihaknya meminta kepada kejaksaan untuk segera mebindaklanjuti rangkaian pengakuan tersangka.
"Kami berharap proses ini segera dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, atas keterbukaan ini dari inisiatif salah satu tersangka yang kami dampingi, untuk mengungkap akar masalahnya di Kota Mojokerto sampai ada masalah gagal bangun dan tidak selesai seperti ini. Kepala dinasnya, siapapun di belakang ini bisa menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

