Apakah Orang yang belum Akikah Boleh Kurban? Penjelasan Hukum dan Dalil Syariat
Lalu, apakah ada kaitan antara kurban dan akikah? Apakah syarat kurban harus sudah akikah?
suarajatimpost.com - Pertanyaan seputar hukum kurban bagi yang belum akikah seringkali muncul di kalangan umat muslim. Apakah seseorang wajib melaksanakan akikah dulu baru kurban, atau bisakah berkurban tanpa akikah? Artikel ini akan mengulas tuntas perbedaan antara ibadah akikah dan kurban berdasarkan dalil-dalil syariat Islam dan pandangan ulama.
Memahami Akikah: Definisi, Hukum, dan Waktu Pelaksanaan
Secara bahasa, akikah berarti "memotong" atau "membelah", merujuk pada penyembelihan hewan serta rambut bayi yang baru lahir. Dalam terminologi syariat, akikah adalah penyembelihan hewan sebagai wujud syukur atas kelahiran anak dengan syarat dan niat tertentu.
Hukum akikah menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka lakukanlah." (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad, al-Baihaqi)
Waktu pelaksanaan akikah yang paling dianjurkan adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Rasulullah SAW bersabda:
"Tiap-tiap anak tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya." (HR. Lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub)
Meskipun demikian, ada pandangan yang memperbolehkan akikah pada hari ke-14 atau ke-21 jika tidak mampu pada hari ke-7 (menurut Mazhab Hambali). Namun, pendapat mengenai akikah yang bisa dilakukan saat dewasa atau setelah kenabian, seperti disebutkan dalam beberapa riwayat, dinilai lemah (daif) oleh para ulama dan Majelis Tarjih, sehingga tidak perlu diamalkan.
Penting untuk dipahami, tanggung jawab akikah ada pada orang tua. Jika seseorang belum diakikahi saat bayi, ia tidak diwajibkan untuk mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa. Jika waktu pelaksanaan akikah telah lewat, tidak ada lagi tuntutan syariat untuk melaksanakannya.
Kurban: Ibadah Tahunan yang Berdiri Sendiri
Berbeda dengan akikah, kurban adalah ibadah tahunan yang dilaksanakan pada hari raya Iduladha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah). Hukum kurban juga sunnah muakkadah bagi yang mampu.
Lalu, apakah ada kaitan antara kurban dan akikah? Apakah syarat kurban harus sudah akikah? Jawabannya tegas: tidak ada dalil syariat yang menyatakan bahwa seseorang yang belum diakikahi dilarang atau tidak diperbolehkan berkurban.
Akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, dengan tujuan, waktu, dan ketentuan yang berbeda. Oleh karena itu, anggapan bahwa akikah adalah syarat sah kurban tidaklah benar dan tidak memiliki dasar syariat.
Bolehkah Niat Akikah dan Kurban Disatukan?
Meskipun seseorang boleh berkurban meski belum akikah, niat akikah dan kurban tidak boleh disatukan dalam satu hewan sembelihan. Keduanya memiliki tata cara dan tujuan yang spesifik.
Jika Anda berniat melaksanakan akikah setelah waktu yang dianjurkan (misalnya untuk diri sendiri saat dewasa), dan bertepatan dengan momen Iduladha, akan lebih baik jika niat tersebut dialihkan menjadi ibadah kurban. Namun, jika akikah dilaksanakan sesuai ketentuan dan waktu yang dianjurkan (misalnya untuk bayi yang baru lahir) bertepatan dengan waktu kurban, maka keduanya dapat dilaksanakan secara terpisah tanpa masalah.
Jadi, jangan ragu untuk berkurban meskipun belum akikah. Utamakan niat tulus beribadah kepada Allah SWT sesuai dengan kemampuan dan tuntunan syariat.
Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan mengenai perbedaan akikah dan kurban serta menjawab pertanyaan umum tentang hukum berkurban bagi yang belum akikah. (**)
Sumber : muhammadiyah.or.id
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

