DPRD Gresik Soroti Banyaknya Lubang Bekas Tambang Dibiarkan tanpa Direklamasi
Anggota DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengungkap masih banyaknya lubang bekas aktivitas tambang yang tidak kunjung direklamasi. Padahal praktik tersebut dapat menganggu lingkungan dan melanggar aturan.
GRESIK, SJP—Maraknya lubang bekas aktivitas tambang yang tidak kunjung direklamasi menjadi perhatian serius kalangan legislatif.
Reklamasi pasca tambang adalah kegiatan yang dilakukan setelah operasi penambangan selesai untuk memulihkan kondisi lingkungan dan ekosistem yang terganggu akibat aktivitas tambang.
Tujuan utama dari reklamasi ini yaitu mengembalikan lahan bekas tambang agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Abdullah Hamdi meminta pemerintah daerah secara tegas memberikan peringatan.
"Ini ada kegamangan juga dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup), seperti yang berada di bekas lahan tambang Semen Indonesia itu. Meski sekarang menjadi lahan milik, tapi tidak ada pengembalian ekosistem," kata Hamdi, Jumat (30/5/2025).
Hamdi menegaskan, secara aturan memang penambangan harus dikembalikan seperti semula agar lahan yang rusak akibat penambangan dapat segera pulih.
Menurut dia, reklamasi juga dapat membantu mencegah pencemaran lingkungan, banjir, longsor, dan dampak negatif lainnya terhadap ekosistem sekitar.
"Memang penambangan harus dikembalikan seperti semula," jelasnya.
Hamdi menegaskan, maraknya lubang terbengkalai pasca tambang menjadi masalah serius soal ancaman lingkungan. Diperkirakan ada puluhan lubang dengan diameter hingga puluhan meter belum dilakukan reklamasi oleh perusahaan tambang terkait.
"Paling banyak ditemukan lubang bekas aktivitas tambang di Gresik utara," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

