Seminggu Jalan, Satgas Premanisme Surabaya Terima Delapan Laporan

Delapan laporan premanisme masuk ke Satgas Surabaya sejak dibentuk usai kasus Nenek Elina, mulai pungli hingga intimidasi, menandai ujian awal efektivitas tim anti-premanisme kota ini.

15 Jan 2026 - 18:47
Seminggu Jalan, Satgas Premanisme Surabaya Terima Delapan Laporan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin peresmian Satgas Premanisme dan Mafia Tanah di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026) (Dok. Humas Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP - Satuan Tugas Premanisme Kota Surabaya mencatat sudah menerima delapan laporan premanisme sejak mulai beroperasi pada Senin, 5 Januari 2026. Jumlah itu merupakan bagian dari puluhan aduan yang masuk ke posko Satgas dalam waktu singkat setelah mulai beroperasi.

Satgas Premanisme dan Satgas Mafia Tanah sendiri awalnya dibentuk Pemerintah Kota Surabaya sebagai respons atas kasus yang menyita perhatian publik, yakni pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) di kawasan Surabaya Barat. 

Kasus tersebut sempat memantik kemarahan warga hingga muncul desakan kepada Pemkot Surabaya untuk segera bertindak yang kemudian melahirkan satgas anti-premanisme yang merupakan hasil kolaborasi Pemkot bersama Forkopimda dan elemen masyarakat.

Kini, setelah resmi beroperasi, Satgas mulai menerima laporan masyarakat. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyebut tidak semua aduan masuk kategori premanisme, meski jumlah laporan terus bertambah setiap hari.

"Untuk kantor Satgas ini memang dari hari ke hari semakin banyak aduannya. Tetapi yang bisa dikategorikan premanisme sampai kemarin kurang lebih ada delapan," ujar Tundjung saat dikonfirmasi pada Kamis (15/1/2026).

Salah satu bentuk premanisme yang dilaporkan warga adalah praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tertentu. Laporan tersebut langsung ditangani di tahap awal oleh aparat kewilayahan agar persoalan tidak berlarut.

"Ada pungli. Jadi masuk kawasan berbayar, tapi sudah kita tangani tahap awal," kata Tundjung.

Menurutnya, penanganan dilakukan cepat melalui koordinasi antara Satpol PP dengan kecamatan setempat, guna menyelesaikan persoalan tanpa menunggu konflik berkembang lebih luas.

Selain delapan laporan premanisme, Satgas juga menerima puluhan aduan lain yang berkaitan dengan pertanahan. Kasus-kasus ini mencakup dugaan mafia tanah, sengketa kepemilikan, hingga penipuan jual beli tanah.

"Sedangkan yang lainnya itu terkait dengan tanah. Baik mafia kasus tanah maupun sengketa tanah. Ada penipuan tanah dan lain-lain," imbuhnya.

Untuk setiap laporan yang masuk, Satgas memastikan ada tindak lanjut awal melalui koordinasi lintas aparat. Langkah ini dilakukan agar duduk perkara dapat dipetakan sejak awal.

"Rata-rata sudah kita lakukan koordinasi awal, karena harus tahu persoalannya," jelas Tundjung.

Ia menegaskan, Satpol PP telah bergerak berkoordinasi dengan kecamatan dan Polsek sesuai lokasi laporan.

Khusus laporan yang berkaitan dengan pertanahan, penanganan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, seperti Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya. Pelapor dipanggil langsung untuk dimintai keterangan dan pendalaman data.

"Kalau soal tanah, ini langsung dari Bapemkesra sudah melakukan rapat dan memanggil pelapor," ujarnya.

Namun, Satgas juga menemukan adanya laporan yang objek perkaranya berada di luar wilayah Surabaya. Untuk kasus seperti ini, Satgas menegaskan tidak dapat menindaklanjuti.

"Kalau yang dilaporkan di luar Surabaya, tentunya kita tolak," ungkap Tundjung.

Ia mengingatkan, Satgas hanya menangani kasus yang terjadi di wilayah Kota Surabaya dan sesuai tugas serta fungsinya.

"Ada yang kita kembalikan karena memang bukan fungsi dari Satgas ini," katanya.

Terkait mekanisme pengaduan, Tundjung memastikan Satgas telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur alur verifikasi laporan masyarakat.

"Tentunya sudah kita buatkan SOP-nya. Laporan diverifikasi, kalau bisa diteruskan ya diteruskan, kalau tidak harus dilengkapi dulu," tukasnya.

Seperti diketahui, Satgas Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya merupakan gabungan lintas institusi, melibatkan unsur Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Satgas beroperasi setiap hari kerja pukul 07.30–16.00 WIB, serta membuka kanal pengaduan melalui kantor Satgas, hotline 0817-0013-010, dan Call Center 112. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow