Ambrolnya Proyek TPT di Desa Ngepung Nganjuk Sudah Dilaporkan ke Inspektorat
Ia berharap Inspektorat dapat segera melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi terkait masalah ini
NGANJUK, SJP – Kasi Kesejahteraan Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, menyatakan, ambrolnya proyek tembok penahan tanah (TPT) di wilayahnya, sudah dilaporkan ke Inspektorat setempat.
"Kami sudah bersurat resmi dan membuat berita acara terkait kejadian ambrolnya TPT ini. Semua dokumen sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti," ujar Brili saat ditemui di kantor desa, Jumat (29/11/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan proyek pembangunan. Ia berharap Inspektorat dapat segera melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi terkait masalah ini.
"Kami berharap Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan. Kami siap memberikan semua informasi dan data yang dibutuhkan," tambahnya.
Soal pendamping Desa, Brili mengatakan, tidak ada. Karena, kata dia, untuk pengerjaan TPT ini langsung konsultannya dari Inspektorat.
"Kami harus bagaimana, sedangkan kita sudah membuat berita acara kepada Inspektorat," jawabnya.
Menurut Brili, yang juga selalu pelaksana kegiatan (PK) proyek TPT sempat menyampaikan, setelah air di saluran tersebut surut, baru diperbaiki.
"Kami segera perbaiki, karena ada batasan sampai ahir tahun, untuk kerusakan yang ambrol ada 13 meter, dan yang rusak atasnya saja, untuk pondasi aman," ungkapnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Samsul Huda saat dihubungi mengatakan, baru kali ini ada kabar inspektorat menjadi konsultan. Kata samsul, tugas Inspektorat itu mengaudit bukan konsultan proyek, kami akan menerjunkan anggota untuk cek kebenarannya.
"Kok aneh yang disampaikan Kasi Kesejahteraan, tugas Inspektorat mengaudit bukan konsultan," tegas Samsul. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

