Alfamart Giripurno Tak Bisa Serta Merta Ditutup
Satpol PP Kota Batu tersebut mengingatkan agar kegiatan usaha agar jangan beroperasi terlebih dahulu sebelum terbitnya PBG dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu.
Kota Batu, SJP – Jejaring mini market Alfamart yanhg muncul di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji tak bisa serta merta ditutup, meski diduga belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sekretaris Satpol PP Kota Batu Fariz Pasharella Saputra menuturkan pada Senin (1/1/2024), pihaknya tak bisa serta merta melakukan penyegelan toko modern itu karena harus melalui beberapa tahapan untuk melakukan penutupan.
"Tahapan awal yang perlu dilalui yakni memastikan kelengkapan perizinan. Jika tak memenuhi perizinan, selanjutnya diberikan surat teguran oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Berikutnya apakah muncul surat teguran 3 kali untuk segera mengurus administrasi perizinan. Kalau memang tidak ada, akan dilakukan penutupan sementara sampai perizinannya selesai, baru bisa buka kembali," terangnya.
Mantan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Batu tersebut mengingatkan agar kegiatan usaha jangan beroperasi terlebih dahulu sebelum terbitnya PBG dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu.
Terlebih ada sebuah regulasi yang kuat dan mengikat perihal pendirian dan operasional toko modern dan bukan hanya sebatas didasarkan pada dokumen persetujuan dari masyarakat setempat.
"Mendatang, Tim Gakda Satpol PP akan diterjunkan guna menghimpun informasi secara detail kronologisnya hingga akhirnya muncul toko modern di situ. Untuk soal perizinannya itu yang tahu OPD pengampu DPMPTSP dan DPKP. Maka manajemen Alfamart perlu dipanggil untuk memastikan kelengkapan perizinannya," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?