Aktivis GMNI Sampang Ngotot Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Dalam aksi tersebut, aktivis mahasiswa juga menuntut agar kebijakan kenaikan UMK direalisasikan dan dikawal dengan serius

06 Jan 2025 - 14:29
Aktivis GMNI Sampang Ngotot Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Mahasiswa GMNI menyampaikan tuntutannya di depan gedung DPRD Sampang (Fadil/SJP)

SAMPANG, SJP - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sampang tetap bersikukuh menolak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Ketua DPC GMNI Sampang, Muis Pranuto menegaskan, pihaknya menolak keras kenaikan PPN meski hanya 1 persen. Sebab menurutnya, kebijakan tersebut banyak berdampak terhadap masyarakat kecil. 

Padahal, Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan, bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah.

Namun menurut Muis, parameter dan standarisasi barang mewah itu belum dijelaskan secara rinci dalam peraturan turunannya. Di sisi lain, kenaikan PPN dinilai tidak berimplikasi positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Melainkan banyak dampak negatif terhadap masyarakat kecil," terangnya, Senin (6/01/2025).

Muis menjelaskan, dalam hukum pajak, ada yang namanya taxation without representation is robbery. Pajak yang tidak diikuti dengan representasi, sama saja disebut sebuah kejahatan. Apalagi bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

"Maka melalui hasil kajian internal yang diselenggarakan DPC GMNI Sampang, kami menuntut beberapa hal," ujarnya.

Di antara tuntutannya, mendesak penetapan peraturan daerah (perda) tentang kenaikan upah minimum kabupaten (UMK). Kemudian mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang agar ikut menolak kenaikan PPN.

"Terakhir, jika PPN 12 persen berdampak pada perekonomian masyarakat bawah, maka ditanggungjawabkan oleh pemkab dan DPRD," tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan berencana memanggil dinas terkait untuk mempertanyakan upah para pekerja di Sampang.

Rudi menegaskan, seluruh pekerja harus menerima upah sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga bila ada pekerja yang menerima upah di bawah UMK, maka harus dinaikkan.

“Kami akan tanyakan, apakah masih ada yang belum menerima haknya sesuai dengan SK bupati atau regulasi yang ada," ujarnya, Senin (06/01/2025).

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu mengaku sepakat untuk memperjuangkan upah pekerja agar sesuai ketentuan. Yakni minimal sesuai UMK.

Selain itu, Rudi menyebut, aktivis GMNI sejatinya tidak serta merta menolak kenaikan PPN. Mereka hanya memberikan saran kepada legislatif. Tujuannya, agar kenaikan PPN tidak berdampak pada kebutuhan dasar. 

"Kekhawatiran mereka kan takut berdampak pada masyarakat kecil. Cuma Bapak Presiden kan sudah menjelaskan, bahwa PPN 12 persen itu dikenakan pada barang mewah dan branded," tutupnya. 

Untuk diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025. Dasarnya yaitu Undang-Undang (UU ) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow