Akibat Simpan 3 Kg Bubuk Petasan Ilegal, Pria Poncokusumo Ditangkap Polisi
Petugas menyita bubuk petasan siap edar, gulungan sumbu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk produksi dan distribusi ilegal bahan peledak.
MALANG, SJP - Seorang pria berinisial BP (32), warga Dusun Ngadireso, Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan sekitar tiga kilogram bubuk mercon di rumahnya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan, pengungkapan itu merupakan tindak lanjut informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan bahan peledak.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Dari lokasi, polisi menyita sekitar tiga kilogram bubuk mercon yang diduga siap edar, enam ikat sumbu petasan, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti yang kami amankan berupa bubuk mercon yang sudah jadi. Bahan ini sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan apabila disalahgunakan,” tegasnya.
Menurut Bambang, kasus ini masuk dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memproduksi dan menyimpan bubuk mercon untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Motif sementara untuk dijual kembali. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pembeli lain,” jelas Bambang.
Atas perbuatannya, BP dijerat dengan pasal terkait kepemilikan bahan peledak dalam KUHP. Proses penyidikan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

