Selter Kasatpol PP Malang Masuk Tahap Administrasi, Aspek PPNS Ditelaah
Sekretaris Daerah Kabupaten Malang menjawab pertanyaan wartawan mengenai tahapan seleksi jabatan, termasuk penelaahan aspek PPNS dalam verifikasi administrasi calon.
MALANG, SJP – Proses Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang memasuki tahap administrasi. Di tengah tahapan tersebut, aspek Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi bagian yang akan ditelaah kembali.
Secara normatif, kedudukan dan fungsi Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pengaturan teknisnya diperinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk ketentuan mengenai PPNS di lingkungan Satpol PP.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Malang, Budiar Anwar, menegaskan bahwa tahapan seleksi tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ya, tadi kan juga saya baca-baca berita juga harus dari kesatuan dan sebagainya. Tapi selama ini ya saya kira itu masih sesuai dengan aturan,” tegas Budiar Anwar saat diwawancarai di Cemara Hall Karanglo, Singosari, Jumat (27/2/2026).
Menjawab pertanyaan mengenai aspek PPNS, ia menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap produk hukum yang dimaksud.
“Oh pemegang kartu PPNS, ya itu nanti kami akan cek lagi produknya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, banyak pemerintah kabupaten/kota yang tidak selalu mengangkat pejabat dari internal satuan.
“Kan banyak juga kabupaten kota yang tidak menggunakan dari luar satuan kan. Walaupun sebenarnya Kabupaten Malang pernah menggunakan itu,” jelasnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah ada figur yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kasatpol PP dengan latar belakang berbeda.
“Dulu pernah ya, kalau nggak salah pernah. Pak Yoyok, misalnya Pak Yoyok kemarin pernah menjadi PLT di sana. Tapi dia kan mantan dari TNI misalnya. Jadi brevet-brevet itu yang disampaikan jenengan tadi,” katanya.
Saat ini progres seleksi masih berada pada tahap administrasi dan melibatkan tim penguji independen dari Universitas Negeri Malang, Universitas Brawijaya, dan Universitas Islam Malang.
“Yang progresnya ini masih administrasi kemarin, kemudian penguji dari perguruan tinggi, dari UM, kemudian dari Brawijaya dan UNISMA,” paparnya.
Selain unsur akademisi, seleksi juga melibatkan dirinya sebagai Sekda bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Malang.
“Serta saya sama Kepala BKPSDM yang harapannya betul-betul nanti bisa terjaring calon-calon OPD yang terbaik,” tandasnya.
Tahapan berikutnya akan memasuki sesi wawancara yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Insyaallah akan dilaksanakan minggu depan ini untuk wawancara,” pungkasnya.
Dengan masuknya tahap verifikasi administrasi, Pemerintah Kabupaten Malang memastikan proses seleksi tetap mengacu pada regulasi serta prinsip profesionalitas birokrasi. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

