Agar Mudah Dipantau Sebagai Tahanan Rumah, Dua Pelaku Kejahatan di Jember Dipasang Gelang GPS

Pemasangan alat deteksi dilakukan berdasar Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

04 Jun 2024 - 14:30
Agar Mudah Dipantau Sebagai Tahanan Rumah, Dua Pelaku Kejahatan di Jember Dipasang Gelang GPS
Pemasangan gelang kaki pendeteksi untuk pelaku kejahatan di Jember oleh pihak Kejaksaan Negeri.(Ulum/SJP)

Kabupaten Jember, SJP - Kejaksaan Negeri Jember pasang alat pendeteksi kepada dua tersangka yang menjalani tahanan kota. 

Sebagai informasi, kedua orang terduga pelaku tersebut sedang jalani proses penyidikan dan penuntutan atas kasus yang mereka lakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Arief Fatchurrohman, SH., MH., saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, (4/6).

“Alat deteksi ini kami pasang di dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan, yaitu satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia,” kata Arief.

Pemasangan alat deteksi dilakukan berdasar Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

Terkait kasus ini inisial N-R yang tercatat sebagai warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, merupakan tersangka pertama yang memakai alat deteksi ini dimana pemasangan dilaksanakan pada 4 April 2024 lalu.

Kemudian terduga tersangka A-S, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, memakai alat berupa gelang ini pada 25 April 2024. 

Kedua tersangka itu harus memakai alat tersebut selama menjalani masa tahanan kota. Pada tahap pertama, pemakaian selama 20 hari masa tahanan kedepan.

Menurut Arief, alat deteksi juga akan dikenakan kepada tersangka lainnya apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pedoman Jaksa Agung nomor 4 tahun 2023.

Pemasangan alat deteksi ini merupakan penguatan fungsi pengawasan oleh jaksa terhadap tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan kota atau penahanan rumah. 

“Jadi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan,” jelas Kasi Intelijen.

Berbeda pedoman dan tata cara, di negara Korea selatan, pelaku kejahatan seperti pencabulan meski sudah keluar dari tahanan tetap di pasangi gelang.

Hal tersebut dilakukan agar pelaku mudah terdeteksi akan sikap dan perilaku seumur hidup yang dilakukan oleh yang bersangkutan.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow