Nikahi Santriwati Tanpa Restu Orang Tua, Pengurus Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengasuh salah satu Ponpes di Kecamatan Candipuro ini, sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

01 Jul 2024 - 21:30
Nikahi Santriwati Tanpa Restu Orang Tua, Pengurus Ponpes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kantor Satreskrim Polres Lumajang (Armandsyah/SJP)

Kabupaten Lumajang, SJP - Usai menerima laporan keluarga santriwati yang dinikahi tanpa persetujuan orang tua, Satreskrim Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, akhirnya menetapkan pengurus Ponpes sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim menyebut, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka ME.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengasuh salah satu Ponpes di Kecamatan Candipuro ini, sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar. Sudah kami kirimkan surat panggilan,” kata Kasat Reskrim, Senin (1/7).

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Kamis (27/6) lalu. Namun hingga kini, pelaku masih belum ditahan.

Saat dipantau di kediaman pelaku, kondisi rumah tertutup dan tidak ditemui keberadaannya. Diduga, pelaku meninggalkan rumah alias kabur. Polisi pun menetapkan pelaku sebagai buron.

Sebelumnya, wali santri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melaporkan oknum Pengurus Ponpes di Kecamatan Candipuro ke polisi. Pemicunya, wali santri tidak terima.

Usai mengetahui anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun, hamil anak pelaku. Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, oknum pengurus ponpes tadi membujuk korban untuk mau menikah secara siri, alias nikah di bawah tangan.

Mirisnya lagi, pernikahan siri itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Tak pelak, ayah korban berinisial MTK, langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lumajang. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow