Bupati Malang Didesak Segera Gulirkan Open Bidding Jabatan Sekda

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut mengatakan, jabatan Sekda merupakan jabatan strategis untuk menentukan kebijakan.

03 Apr 2024 - 06:00
Bupati Malang Didesak Segera Gulirkan Open Bidding Jabatan Sekda
Caleg DPRD Kabupaten Malang terpilih 2024-2029, Abdul Qodir (kiri) saat bersama Bupati Malang HM Sanusi(SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Bupati Malang HM Sanusi, terus mendapat desakan untuk segera open bidding jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), lantaran sudah 6 bulan kursi Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) disisi PJ.

Desakan tersebut terus dilancarkan salah satunya oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Malang terpilih 2024-2029, Abdul Qodir.

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut mengatakan, jabatan Sekda merupakan jabatan strategis untuk menentukan kebijakan.

Diketahui saat ini posisi tersebut diisi oleh Penjabat (Pj) yaitu Nurman Ramdansyah yang menggantikan Wahyu Hidayat sejak 9 Oktober 2023 lalu. Wahyu sendiri menempati jabatan baru sebagai Pj Walikota Malang.

"Tanggal 9 April 2024 genap 6 bulan masa jabatan Pj Sekda. Sesuai aturan, Bupati Malang diharapkan mengganti Penjabat JPT (Jabatan Pemimpin Tertinggi, red) Pratama Sekretaris Daerah, lalu mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri lewat Gubernur untuk open bidding JPT Pratama Sekda. Nurman ditunjuk sebagai Pj Sekda terhitung sejak tanggal pelantikan 9 Oktober 2023, hingga besok tanggal 9 April 2024 terakumulasi menjadi 6 bulan," kata Abdul Qodir, Rabu (3/4/2024).

Abdul Qodir pun berharap, masa jabatan Pj Sekda tidak melampaui waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 214 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta Surat Edaran Kepala BKN No. 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian.

"Saya yakin Bupati Abah Sanusi pasti sangat paham, bahwa pengusulan, penunjukan dan pengangkatan masa jabatan Pj Sekda, Plh dan Plt Sekda termasuk administrator, didasarkan pada regulasi dan tidak akan dilakukan 'semau gue' karena ada implikasi hukum yang akan menyertai. Mengingat masa jabatan Pj Sekda dibatasi oleh regulasi, maka jika melampaui berimplikasi pada tidak sahnya keputusan yang ditetapkan," tegasnya.

"Termasuk misalkan ada keputusan dalam kepanitian seleksi terbuka JPT Pratama, hak-hak keuangan yang melekat pada jabatan Pj Sekda, itu bisa menjadi tidak sah, minimal berpotensi di PTUN-kan karena dianggap maladministrasi oleh pihak-pihak yang dirugikan," tambah Abdul Qodir.

Sebagai informasi, masa jabatan Pj Sekda diatur dalam Pasal 214 undang-undang nomor 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah ayat (2) yang disebutkan apabila Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati/Wali Kota atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat.

Sementara bunyi ayat (3) nya menyebutkan, masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda.

"Dalam undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara spesifik makna dari klausul kondisi Sekda tidak bisa melaksanakan tugas, maupun mendapat penugasan, yang jelas hanya membatasi masa jabatan, begitu juga pada Pemendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota, pasal 13 ayat (1) berbunyi ; ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki JPT Pratama, Artinya juga sama, tidak ada klausul yang menerangkan secara spesifik bahwa Wahyu Hidayat selaku Sekda definitif Kabupaten Malang, ketika selesai masa penugasannya sebagai Pj Walikota malang kembali ke jabatan semula sebagai sekda, sehingga, frasa tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama dalam permendagri ini dapat dimaknai, jabatan yang eselonnya sama dengan jabatan sekda, bisa staff ahli gubernur, bisa jg inspektur." terang Abdul Qodir.

"Kesimpulannya, jika mengacu kepada aturan hukum yang ada, menurut saya, Bupati lebih baik segera mengusulkan kepada pemerintah pusat lewat Gubernur untuk segera mengisi jabatan Sekda definitif, jadi Abah Bupati Sanusi sekarang kita dorong fokus mengurus pemerintahan Kabupaten Malang supaya berjalan efektif disisi pelayan, dengan begitu masyarakat Kabupaten Malang akan terpuaskan dengan kerja kerja Bupati Abah Sanusi," ungkapnya.

Lebih lanjut Abdul Qodir menjelaskan, Bupati tidak perlu berat mikir jabatan Wahyu Hidayat setelah selesai sebagai Pj Walikota.

Hal itu, katanya, menjadi urusan Kemenpan-RB dan BKN yang mengurusi ASN. Abdul Qodir bilang, Wahyu bisa menempati jabatan sebagai staf ahli Gubernur atau sebagai Inspektur.

"Yang penting Kabupaten Malang punya Sekda definitif setelah ditinggal Wahyu. Pokoknya Abah Bupati akan terus kami dorong supaya segera mengusulkan open bidding untuk jabatan Sekda definitif dan tidak memperpanjang jabatan Pj. Sebab jika diperpanjang akan berdampak mudharat lebih besar untuk pemerintahan Bupati, sebab ketentuan Pasal 52 dan Pasal 56 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, syarat sahnya keputusan meliputi, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan, sahnya keputusan bukan hanya didasarkan pada ketentuan regulasi tapi juga bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik."

"Sekali lagi urusan Wahyu Hidayat setelah selesai sebagai Pj Walikota mau ditempatkan dimana bukan urusan Bupati. Hal itu menjadi ranah Kemenpan-RB dan BKN yang mengurusi ASN, paling tidak jabatan sebagai staf ahli Gubernur atau sebagai Inspektur, kan bisa saja." pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow