Ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa, 70 Kades Kembalikan Uang Rp 5 Miliar ke Kejari Bondowoso

Uang tersebut merpakan pengembalian dana desa, pasca temuan hasil pengawasan yang dilakukan olen Inspektorat dalam penggunaan keuangan desa sejak tahun 2021 hingga 2023.

01 May 2025 - 22:05
Ada Dugaan Penyelewengan Dana Desa, 70 Kades Kembalikan Uang Rp 5 Miliar ke Kejari Bondowoso
Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri bersama Bupati Abdul Hamid Wahid, Inpektur dan beberapa kepala OPD saat menunjukkan uang pengembalian dari 70 kepala desa dengan total Rp 5 miliar (foto : Humas/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Sebanyak 70 kepala desa di Kabupaten Bondowoso lebih memilih mengembalikan uang dari dana desa, kepada Kejaksaan Negeri daripada dipenjara. Jumlahnya fantastis hingga mencapai Rp 5 miliar.

Uang tersebut merpakan pengembalian dana desa, pasca temuan hasil pengawasan yang dilakukan olen Inspektorat dalam penggunaan keuangan desa sejak tahun 2021 hingga 2023.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri yang mengungkap jika rekomendasi dari laporan hasil pengawasan (LHP) dari tahun 2021 hingga 2023, sejatinya sebanyak Rp 7 miliar.

“Jumlahnya Rp 7 miliar dari total 106 desa yang ada temuan. Saat ini 70 kepala desa telah mengembalikan. Jumlahnya Rp 5 miliar. Sisanya tetap diupayakan dan jika ada yang tidak beritikat baik, nanti kita tindak,” ungkapnya saat dikonfirmasi, pada Kamis (1/5/2025).

Berdasarkan MoU antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jaksa Agung dan Kapolri, pada tahun 2023, penindakan atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyelewengan dana desa, Kejari Bondowoso melibatkan APIP Inspektorat. 

“Kepala desa yang bermasalah diberi waktu 60 hari untuk segera menyelesaikan temuan tersebut. Jika tidak, maka akan kami tindak tegas," ujarnya.

Kajari Bondowoso mengungkap, jika kejaksaan menerima sekira 20 laporan pengaduan dari masyarakat, terkait dugaan penyelewengan dana desa.

“Kita tindaklanjuti, ternyata laporan tersebut 95 persen tidak ditemukan penyimpangan atau rekomendasi LHP Inspektorat telah diselesaikan” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Inspektur pada Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menyebut, rekomendasi Laporan hasil pemeriksaan dana desa (LHP DD) yang belum dikembalikan oleh des, disebabkan karena beberapa alasan.

“Ada kepala desa yang meninggal dunia dan mantan kepala desa yang hingga kini keberadaannya tidak ditemukan. Sekira Rp 1,2 miliar dan sisanya juga ada beberapa mantan Penjabat (Pj) kepala desa yang belum mengembalikan,” tandasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow