Polres Malang OTT Calo E-KTP

Dan dua tersangka sudah dilakukan rilis oleh Polres Malang, serta ditunjukkan barang bukti dan sejumlah alat sitaan.

27 May 2024 - 17:15
Polres Malang OTT Calo E-KTP
Waka Polres Malang Kompol Imam Mustolih saat menggelar rilis kasus OTT dokumen Administrasi Kependudukan, di Mapolres Malang, Kec Kepanjen, Kab Malang (humaspolresmalang/SJP)

Kabupaten Malang, SJP -Satuan Tugas (Satgas) Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Malang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pelaku calo kepengurusan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

Pelaku pertama calo tersebut bernama DKO (37), warga Kelurahan Penarukan Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang kini masih aktif sebagai tenaga honorer pada Dispendukcapil kabupaten setempat sebagai tenaga Adminstrator Data Base atau Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sedangkan pelaku kedua bernama W (57), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Dan dua tersangka sudah dilakukan rilis oleh Polres Malang, serta ditunjukkan barang bukti dan sejumlah alat sitaan.

Polres Malang, kata Wakil Kepala Polisi Resort (Waka Polres) Malang Kompol Imam Mustolih, Senin (27/5), usai menggelar rilis kasus OTT pelaku calo kepengurusan e-KTP, di Halaman Kantor Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, sudah melakukan rilis atas OTT kepengurusan e-KTP pada kedua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, serta juga kita amankan barang bukti. 

“Lalu tersangka kedua bernama DKO (37) dan W(57), yang kini kedua tersangka tersebut berada di sel tahanan Polres Malang,” ungkapnya.

Dalam kasus OTT tersebut, lanjut dia, Polres Malang juga meminta kepada Analisis Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya (UB) Malang DR Prija Djatmika. Karena satu dari tersangka saat ini sebagai tenaga honorer dilingkungan Dispendukcapil Kabupaten Malang.

Sebelum, kedua tersangka kita lakukan OTT, ada laporan dari masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang. Sehingga dari laporan itu, maka Tim UPP Saber Pungli Polres Malang melakukan penangkapan, pada Jumat (10/5). Karena dalam kepengurusan dokumen itu, pelapor mintai uang, padahal dalam kepengurusan dokumen kependudukan tidak ada biaya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang untuk bersinergi agar bersama-sama ikut dalam memberantas pungli, supaya Kabupaten Malang kondusif. Sehingga jika ada penyalahgunaan pungli, segera melaporkan ke Polisi,” pintah Waka Polres Malang, yang juga sebagai Ketua Tim UPP Saber Pungli Polres Malang.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, jika sebelum dilakukan OTT terhadap kedua tersebut, pihaknya menerima informasi pada Rabu (1/5), dan informasi yang kita terima terkait penarikan uang saat warga mengurus dokumen e-KTP di wilayah Kecamatan Lawang. Sedangkan per e-KTP dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu, yang diserahkan pada Jumat (10/5), sehingga Tim UPP mendatangi lokasi, yang mana ada seseorang menyerahkan uang. “Lalu kami lakukan OTT terhadap tersangka Wahyudi (57), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang,” terangnya.

Dari OTT tersebut, lanjut dia, maka selanjutnya kita lakukan pengembangan, yang mana Wahyudi menyerahkan uang kepada Dimas Kharesa Oktaviano salah satu tenaga honorer Dispendukcapil Kabupaten Malang. Sedangkan operasi diawali dari tawaran para tersangka dengan menawarkan jalur belakang, tanpa antri, lebih cepat dan hanya lewat Whatapp (WA) tanpa mendatangi Dispendukcapil. Sehingga ada kemungkinan juga, pengurusan dokumen telah memicu warga mengurus lewat jalur lain atau belakang.

Sementara, kata Gandha, praktek calo dokumen kependudukan sejak Januari 2024, ada 200 e-KTP yang dicetak, dan lebih 30 Kartu Kelaurga (KK) yang dicetak. KTP dengan KK. “Jadi kalau dihitung per bulan, tersangka mendapatkan keuntungan per bulan sebesar Rp 5 juta. Kedua tersangka, dikenai Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow