Polisi Amankan Pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L

Humas Polres Malang : Masih kita kembangkan siapa pemasoknya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan.

24 Feb 2024 - 09:18
Polisi Amankan Pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L
Barang bukti yang berhasil di sita Satreskoba Polres Malang dalam Kasus Narkoba di Bantur Kabupaten Malang

Kabuapaten Malang, SJP – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jatim, berhasil amankan seorang pemuda berinisial SA (25) yang merupakan warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 

Pemuda itu diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan ratusan obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo.

Tertangkapnya SA membuat pihak kepolisian melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku apakah ada keterkaitan dengan pemasok obat-obatan yang bisa menyediakan pil koplo dalam jumlah besar.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara katakan jika penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa peredaran obat-obat terlarang di kawasan Bantur membuat resah warga. 

"Masih kita kembangkan siapa pemasoknya, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan," kata Dicka dalam keterangan tertulis yang didapat Suarajatimpost, Sabtu (24/2/2024).

Dicka menjelaskan, SA diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Bantur di rumahnya Dusun Tunjungsari, Kecamatan Bantur, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 11.20 WIB. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sepuluh paket pil dengan logo ££ siap edar dengan jumlah total 70 butir. 

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di rumahnya," jelasnya.

Menurut Dicka, selain menyita barang bukti pil LL petugas juga menyita ponsel dan uang sejumlah Rp 320 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan pil koplo, pihaknya juga terus melakukan pengembangan, dan berhasil menemukan barang bukti lain berupa 40 paket berisi 280 butir pil koplo yang disimpan di sebuah kotak besi.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bantur guna proses penyidikan lebih lanjut, dihadapan penyidik, SA mengaku sudah hampir setahun mengedarkan obat-obatan tersebut, dia bisa mendapat pil koplo dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial," terangnya..

Selama ini, lanjut Dicka, pemesanan oleh pelaku hanya melalui telepon, kemudian dikirim melalui sistem ranjau yakni diletakkan di suatu tempat yang sudah disepakati tanpa pernah tatap muka.

"Setiap paket dijual antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu, pelanggannya rata-rata berasal dari wilayah Bantur dan sekitarnya," tegasnya.

Atas perbuatannya SA dikenakan pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*).

Editor: Toski Dermaleksana 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow