7 Faktor yang Membuat RUU Lama Disahkan Jadi Undang-Undang
Proses legislasi di Indonesia kerap berlarut-larut. Berikut tujuh faktor utama yang membuat RUU lama disahkan menjadi undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
JAKARTA, SJP – Proses legislasi di Indonesia sering kali menuai sorotan. Meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sudah mengatur tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan dan pengundangan, kenyataannya banyak rancangan undang-undang (RUU) yang tersendat sebelum resmi berlaku.
Lambatnya proses ini tak sekadar persoalan teknis. Ada dinamika politik, administrasi, hingga resistensi publik yang kerap memperpanjang jalannya legislasi. Berikut tujuh faktor utama yang membuat pengesahan RUU sering memakan waktu panjang:
1. Perencanaan yang Kompleks
Setiap RUU harus lebih dulu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disepakati bersama DPR, presiden, dan DPD. Penentuan prioritas kerap menjadi batu sandungan, karena ada tarik-menarik kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial. Ketidaksepakatan di tahap awal ini bisa membuat rancangan tertahan bahkan sebelum dibahas.
2. Penyusunan Naskah Akademik
RUU wajib disertai naskah akademik sebagai dasar kajian ilmiah. Proses ini melibatkan pakar, akademisi, hingga pemangku kepentingan untuk menilai urgensi dan dampaknya. Riset yang kurang matang atau perdebatan substansi dapat memperlambat penyusunan. Ditambah lagi, harmonisasi dengan aturan lain butuh koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
3. Dinamika Politik di DPR
Pembahasan di DPR adalah fase yang paling sering memakan waktu. Fraksi-fraksi membawa agenda dan ideologi berbeda, sehingga perdebatan panjang tak terhindarkan. Jadwal rapat bisa berkali-kali tertunda, bahkan RUU ditarik dari meja pembahasan. Kasus RUU KUHP menjadi contoh nyata bagaimana tarik-ulur politik membuat pengesahannya mundur berulang kali.
4. Minimnya Partisipasi Publik
Keterlibatan masyarakat menjadi faktor krusial agar undang-undang bersifat aspiratif. Namun, kurangnya sosialisasi, waktu dengar pendapat yang mendadak, hingga keterbatasan ruang publik membuat konsultasi sering tak maksimal. Akibatnya, DPR dan pemerintah harus mengulang proses dialog, yang otomatis memperpanjang waktu.
5. Masalah Teknis dan Administratif
Selain politik, kendala administratif juga berpengaruh. Pergantian pejabat, rotasi anggota DPR, hingga reshuffle kabinet kerap membuat rancangan harus disesuaikan kembali. Perbedaan redaksi pasal atau keterlambatan dokumen juga memperlambat harmonisasi dan sinkronisasi antar-lembaga.
6. Kontroversi Substansi dan Uji Materi
RUU yang berdampak luas, seperti RUU Cipta Kerja atau RUU KUHP, biasanya menuai penolakan publik. Gelombang demonstrasi, masukan dari pakar, hingga ancaman uji materi ke Mahkamah Konstitusi membuat pengesahan ditunda untuk revisi. Kontroversi substansi inilah yang menjadi salah satu faktor utama lamanya proses legislasi.
7. Tahap Pengesahan dan Pengundangan
Meski sudah disetujui DPR dan pemerintah, RUU tetap menunggu pengesahan presiden. UU memberi waktu 30 hari bagi presiden untuk menandatangani. Jika tidak, RUU otomatis berlaku, tetapi tetap butuh waktu untuk penomoran dan pengundangan dalam Lembaran Negara.
Dampak Keterlambatan
Lambatnya pengesahan RUU berdampak langsung pada kepastian hukum dan program pembangunan. Kebijakan publik pun tersendat, sementara masyarakat dan investor menghadapi ketidakpastian regulasi.
Pemerintah dan DPR dituntut untuk menyusun Prolegnas prioritas yang lebih terukur, meningkatkan kualitas naskah akademik, memperluas partisipasi masyarakat sejak awal, serta mempublikasikan draf RUU dan jadwal sidang secara transparan agar konflik bisa diminimalisasi. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor : Danu S
What's Your Reaction?

