108 Baut Rel KA di Blitar Dicuri Maling, KAI : Ancaman Nyata Bagi Ribuan Nyawa Penumpang

Aksi pencurian baut penambat bantalan rel di wilayah Blitar dicuri. Terkait dengan hal ini, PT KAI Daop 7 Madiun menyebut aksi tersebut mengancam ribuan nyawa penumpang.

07 Jan 2026 - 21:12
108 Baut Rel KA di Blitar Dicuri Maling, KAI : Ancaman Nyata Bagi Ribuan Nyawa Penumpang
Petugas KAI dan Polsek Sanankulon saat mengamankan terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel KA di wilayah Blitar. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Aksi pencurian baut penambat bantalan rel kereta api (KA) terjadi di wilayah Blitar dan hal ini terungkap pada Rabu (7/1/2026) pagi.

Terkait dengan hal ini, PT KAI Daop 7 Madiun menegaskan perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius yang berpotensi mengancam keselamatan perjalanan KA dan ribuan penumpang setiap hari.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, awalnya Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2 Jaryanto menerima informasi dari Polsek Sanankulon yang menyebutkan bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI.

Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menerima laporan tersebut, kami melakukan koordinasi antara unit pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar dan hasilnya diungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi," kata dia Rabu (7/1/2026).

Tohari menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. 

Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel.

"Akibat aksi pencurian itu, kami dari KAI mengalami kerugian materil sekitra Rp4,1 juta. Informasi yang kami terima dari kepolisian, pelaku juga mengakui kalau hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Kelurahan Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar," terangnya.

Lebih lanjut Tohari menambahkan, baut penambat rel KA merupakan salah satu komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.

Jika, salah satu baut penambat hilang, maka berpotensi akan terjadi gangguan jalur dan resikonya bisa berujung pada anjloknya kereta api.

"Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia. Kami tegaskan perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow