Zonasi Berbasis RW, SPMB SMP Negeri Kota Batu 2026 Siapkan 1.618 Kursi

Penerapan skema baru ini menjadi langkah korektif untuk menutup celah ketimpangan akses pendidikan. Jika implementasinya konsisten dan didukung validasi data yang akurat, sistem zonasi berbasis RW berpotensi menjadi model distribusi pendidikan yang lebih adil sekaligus menjawab persoalan klasik daya tampung sekolah negeri di Kota Batu

30 Apr 2026 - 21:05
Zonasi Berbasis RW, SPMB SMP Negeri Kota Batu 2026 Siapkan 1.618 Kursi
PPDB di SMPN Kota Batu (Dok/Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pendidikan resmi merilis skema Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027. Sebanyak 1.618 kursi disiapkan yang tersebar di seluruh SMP Negeri di Kota Batu dengan perubahan signifikan pada sistem zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Alfi Nurhidayat pada Kamis (30/4/2026).membeberkan pada tahun-tahun sebelumnya zonasi ditentukan berdasarkan radius kilometer dan batas wilayah desa, tahun ini pemetaan dilakukan hingga tingkat Rukun Warga (RW). Skema baru ini dirancang untuk mengatasi ketimpangan akses pendidikan, khususnya bagi siswa yang tinggal di kawasan padat penduduk.

“Kami ingin memastikan bahwa prinsip kedekatan domisili benar-benar akurat. Dengan pemetaan hingga tingkat RW, tidak ada lagi wilayah yang terabaikan dalam sistem zonasi,” ujarnya.

Total kuota 1.618 kursi tersebut tersebar di delapan SMP Negeri yang berada di tiga kecamatan. Di Kecamatan Batu meliputi SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 3. Kecamatan Bumiaji mencakup SMPN 4 dan SMPN 6, sedangkan Kecamatan Junrejo dilayani oleh SMPN 5 Batu.

Dinas Pendidikan memastikan distribusi kuota telah disesuaikan dengan jumlah lulusan SD di masing-masing wilayah. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

"Selain jalur zonasi yang menjadi prioritas utama dengan porsi 50 persen, tersedia juga jalur lain untuk mengakomodasi kebutuhan beragam calon siswa. Di antaranya jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua 5 persen, serta jalur prestasi sebesar 30 persen," imbuhnya.

Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan secara daring. Masyarakat diminta untuk segera melakukan verifikasi data kependudukan serta titik koordinat domisili guna menghindari kendala teknis saat proses pendaftaran berlangsung.

Dengan penerapan zonasi berbasis RW ini, Pemkot Batu berharap akses pendidikan menjadi lebih merata dan tidak lagi terhambat oleh persoalan jarak administratif yang selama ini menjadi kendala utama. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow