Wujudkan BUMD Unggul, DPRD Jatim Bentuk Pansus Evaluasi Total Pengelolaan BUMD dan Anak Usahanya

Pembentukan Pansus ini merupakan upaya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dewan terhadap pengelolaan aset dan operasional BUMD di lingkungan provinsi.

03 Nov 2025 - 23:02
Wujudkan BUMD Unggul, DPRD Jatim Bentuk Pansus Evaluasi Total Pengelolaan BUMD dan Anak Usahanya
Rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin, 3 November 2025. (foto: ATK/SJP)

SURABAYA, SJP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur telah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim beserta anak perusahaannya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dewan terhadap pengelolaan aset dan operasional BUMD di lingkungan provinsi.

Pembentukan pansus ini disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin, 3 November 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak. Suasana rapat yang terbuka untuk umum berjalan lancar tanpa interupsi, menunjukkan adanya kesepahaman dari seluruh fraksi di DPRD Jatim yang menyatakan satu suara dan sepakat untuk membentuk pansus.

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan pansus ini bermula dari surat usulan yang diterima pimpinan DPRD Jatim pada 23 Oktober 2025 dari anggota dewan. "Pembentukan pansus tersebut dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan BUMD Provinsi Jawa Timur," tegas Sri Wahyuni.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan DPRD Jatim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Jatim, khususnya pada Pasal 63 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa panitia khusus dapat dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD untuk hal-hal tertentu setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Musyawarah (Banmus). Oleh karena itu, Banmus telah menjadwalkan pembentukan Pansus Pembahas Kinerja BUMD Provinsi Jawa Timur dalam rapat paripurna hari itu, dengan anggota yang akan diisi secara proporsional oleh perwakilan dari masing-masing fraksi.

"Melalui surat nomor 100.1/3688/050/2025 Tanggal 23 Oktober 2025 perihal Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Kinerja BUMD Provinsi Jawa Timur telah menyampaikan permintaan nama anggota masing-masing fraksi untuk ditugaskan sebagai anggota pansus," tambah Yuni.

Ali Kuncoro, selaku Sekretaris DPRD Jatim, saat membacakan rancangan keputusan tersebut, merinci tugas-tugas yang diemban oleh pansus. Pansus ini akan melakukan pengawasan dan evaluasi mendalam terhadap kinerja seluruh BUMD, termasuk anak perusahaannya, dari berbagai aspek. "Pengawasan baik dari aspek keuangan, operasional, maupun kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dengan mandat penuh dari masing-masing fraksinya," papar Ali.

Masa kerja pansus ini ditetapkan selama enam bulan. Setelah menuntaskan tugasnya, pansus akan melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaannya kepada DPRD Jatim dalam sebuah rapat paripurna.

Sementara itu Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menyambut positif pembentukan pansus DPRD Jatim ini. 

"Ya tentunya mudah-mudahan ini merupakan suatu upaya kami (pemprov) memperoleh masukan dari anggota dewan. Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja BUMD. Tentunya kita siap bekerjasama dengan DPRD agar kita sama sama mendapatkan kinerja BUMD yang maksimal dan semakin baik ke depannya," pungkas Emil. (**/atk)

Editor: Danu 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow