WFH Untuk Pekerja Swasta, Disnaker Batu Tekankan Perlindungan Hak Pekerja
Disnaker Kota Batu menegaskan.kebijakan WFH tidak hanya berdampak pada penghematan energi, tetapi juga memperkuat sistem ketenagakerjaan yang adil dan adaptif di tengah perubahan pola kerja
KOTA BATU, SJP – Dorongan penerapan Work From Home (WFH) baik untuk ASN maupun swasta di Kota Batu tidak hanya dilihat sebagai strategi efisiensi energi, tetapi juga sebagai momentum untuk menegaskan perlindungan hak-hak pekerja.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu memastikan bahwa kebijakan kerja jarak jauh tidak boleh merugikan karyawan, baik dari sisi upah maupun hak normatif lainnya.
Kepala Disnaker Kota Batu MD Forkan pada Senin (6/4/2026) menegaskan, fleksibilitas kerja harus berjalan beriringan dengan kepastian perlindungan tenaga kerja. Menurutnya, perusahaan yang mulai menerapkan WFH satu hari dalam sepekan tetap wajib memenuhi seluruh kewajiban terhadap pekerja tanpa pengecualian.
“WFH ini bukan alasan untuk mengurangi hak pekerja. Upah tetap, cuti tetap, dan kewajiban perusahaan juga tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini memang didorong sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional, terutama melalui pengurangan mobilitas harian pekerja yang berdampak langsung pada konsumsi bahan bakar. Namun, aspek ketenagakerjaan tetap menjadi perhatian utama agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
Forkan juga menekankan bahwa penerapan WFH bersifat imbauan, bukan kewajiban. Setiap perusahaan diberikan ruang untuk menyesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing, terutama bagi sektor yang tidak memungkinkan menerapkan sistem kerja jarak jauh.
"Sejumlah sektor seperti layanan publik, kesehatan, transportasi, hingga industri manufaktur tetap diharuskan beroperasi secara langsung karena bergantung pada kehadiran fisik pekerja. Sementara itu, sektor berbasis administrasi dan digital dinilai lebih siap mengadopsi sistem kerja fleksibel," imbuhnya.
Dalam konteks ini, Disnaker berperan sebagai pengawas sekaligus fasilitator agar implementasi WFH tidak menimbulkan persoalan baru di hubungan industrial. Perusahaan juga didorong untuk menyusun kebijakan internal yang jelas agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Forkan mendorong perusahaan untuk mulai mengintegrasikan teknologi sebagai bagian dari transformasi kerja. Tidak hanya untuk mendukung WFH, tetapi juga untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.
“WFH ini harus dilihat sebagai bagian dari perubahan pola kerja. Tapi yang paling penting, keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan pekerja tetap harus dijaga,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

