Dispendik Kabupaten Malang Keluarkan Surat Edaran Terkait Study Tour Sebagai Antisipasi Masalah Yang Tidak Diinginkan
Untuk satuan pendidikan yang akan adakan study tour wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Disdik Kabupaten Malang dan Kepolisian paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan
Kabupaten Malang, SJP - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang resmi mengeluarkan Surat Edaran perihal kegiatan study tour pada satuan pendidikan pada Rabu (22/5).
Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dispendik Kabupaten Malang Dr. Suwadji, S.IP,. M.Si tersebut tersebut ditujukan kepada semua Kepala TK, SD, SMP yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Disebutkan bahwa surat edaran tersebut adalah untuk menyikapi berbagai masalah yang terjadi atas pelaksanaan study tour.
"Kegiatan study tour diimbau dilaksanakan di wilayah Malang Raya melalu kunjungan ke pusat pengembangan ilmu engetahuan, pusat kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya," kutip Suwadji yang tercantum dalam surat edaran tersebut. "Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati.
Dalam surat edaran tersebut juga tercantum bahwa kegiatan study tour tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
Tetapi, apabila ada satuan pendidikan yang sudah terlanjur melaksanakan study tour sebelum muncul edaran ini, maka akan ada evaluasi lanjutan dari Dispendik Kabupaten Malang
"Yang sudah terlanjur sudah kami warning (beri peringatan) untuk evaluasi lebih lanjut," begitu kata Suwadji saat dikonfirmasi via pesan singkat oleh wartawan Suara Jatim Post pada Kamis (23/4).
Untuk satuan pendidikan yang akan adakan study tour wajib memberikan surat pemberitahuan kepada Disdik Kabupaten Malang dan Kepolisian paling lambat satu bulan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa surat pemberitahuan tersebut wajib dilampiri surat ijin dari kepala pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap peserta dan panitia, surat ijin orang tua/wali murid, jadwal keberangkatan dan kepulangan, surat keterangan kendaraan layak pakai dari Dishub, jaminan asuransi peserta study tour, dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara study tour apabila terjadi kendala teknis.(**)
Sumber: Dispendik Kabupaten Malang
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?