Waspada Gejolak Sosial, Pemkab Jombang Keluarkan Aturan Seragam dan Kendaraan Dinas
Sebuah kebijakan dilahirkan oleh Pemkab Jombang dalam surat edaran bernomor 000.1.10/6468/415.10/2025 yang dikeluarkan pada 31 Agustus lalu.
JOMBANG, SJP - Gejolak sosial yang belum stabil memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah antisipatif untuk melindungi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga Non ASN.
Sebuah kebijakan dilahirkan oleh Pemkab Jombang dalam surat edaran bernomor 000.1.10/6468/415.10/2025 yang dikeluarkan pada 31 Agustus lalu.
Surat edaran berupa imbauan kepada seluruh jajaran ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo.
“Prioritas kami adalah keselamatan pegawai. Dengan imbauan ini, diharapkan mereka tetap bisa bekerja tanpa rasa khawatir sekaligus menjaga citra pelayanan publik di hadapan masyarakat," ucap Agus Purnomo, Rabu (3/9/2025).
Agus Purnomo menegaskan, edaran tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, Pemkab Jombang berusaha melindungi jajaran pegawai Pemkab Jombang atas potensi kerawanan yang bisa saja muncul di tengah maraknya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah.
"Isi surat tersebut menyebutkan, seluruh pegawai diminta tidak mengenakan pakaian dinas pada 1 hingga 4 September 2025," bebernya.
Sebagai pengganti tidak menggunakan pakaian dinas, mereka diperkenankan menggunakan busana bebas namun tetap sopan dan rapi.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas berpelat merah juga dihentikan sementara sampai situasi kembali aman.
Meskipun ada himbauan penggunaan seragam dan kendaraan dinas, Agus tetap memastikan roda pelayanan publik berjalan normal. Ia menekankan agar ASN maupun Non ASN tetap profesional dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Kami ingin masyarakat tetap terlayani dengan baik. Situasi boleh dinamis, tapi pelayanan tidak boleh berhenti," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

