Polisi Ungkap Pencurian Kabel Telkom di Tulungagung, 10 Pelaku Diamankan

Petugas yang dipimpin Kanit Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, langsung mengamankan para pelaku di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti.

07 Apr 2026 - 22:25
Polisi Ungkap Pencurian Kabel Telkom di Tulungagung, 10 Pelaku Diamankan
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencurian kabel telekomunikasi di Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Aparat Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan telekomunikasi milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, tepatnya di depan kantor PT Telkom Indonesia Cabang Kalidawir. Aksi pencurian ini melibatkan sepuluh orang pelaku yang sebagian besar merupakan pekerja dari perusahaan mitra PT. Telkom.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian kabel di lokasi tersebut pada malam hari.

“Petugas menerima laporan warga terkait adanya aktivitas penggalian kabel. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, benar ditemukan sekelompok orang yang sedang menggali dan mengambil kabel milik Telkom,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Tersangka berinisial AB, laki-laki (39), warga Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Kota Surabaya, diduga sebagai koordinator yang mengatur jalannya pencurian, mulai dari penggalian, pemotongan hingga pengawasan.

Para pelaku lainnya bertugas melakukan penggalian kabel menggunakan alat manual seperti cangkul dan linggis, menentukan lokasi kabel, hingga menarik dan memotong kabel tembaga yang berada di dalam tanah. Kabel tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil untuk dibawa pergi.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggali jaringan kabel secara manual, kemudian kabel ditarik menggunakan kendaraan dan dipotong-potong. Hasilnya rencananya akan dijual dan dibagi kepada para pelaku,” jelas Kasatreskrim.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi B 1901 PIV untuk mengangkut hasil curian. Kabel yang berhasil diambil terdiri dari kabel tembaga dengan diameter sekitar 5 cm dan 8 cm, masing-masing sepanjang kurang lebih 15 meter dan telah dipotong menjadi beberapa bagian.

Petugas yang dipimpin Kanit Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tulungagung, IPDA Fatahillah Aslam, langsung mengamankan para pelaku di lokasi kejadian beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa alat gali, kabel tembaga dengan total panjang puluhan meter, kabel seling baja, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu Officer Aset PT. Telkom Wilayah Jatim Barat, Lia, membenarkan jika kabel yang dicuri tersebut merupakan aset milik PT. Telkom. Kabel tersebut sudah tidak aktif sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada pelanggan.

"Itu kabel tembaga dan masih menjadi aset kami, dampaknya kami mengalami kerugian sekitar Rp14 juta," ujar Lia.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas umum, guna mencegah kerugian yang lebih besar serta gangguan terhadap layanan publik. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow