Warga Dau Malang Laporkan Kegaduhan, Tak Disangka Polisi Temukan Sabu Kala Melerai

Kronologi bermula saat Polsek Dau mendapati laporan dari salah seorang warga Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau yang merasa terganggu dengan keributan yang terjadi di rumah salah seorang warga.

05 Oct 2023 - 16:00
Warga Dau Malang Laporkan Kegaduhan, Tak Disangka Polisi Temukan Sabu Kala Melerai
Barang bukti dua paket ganja kering dan satu paket sabu 0,08 gram serta pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel berhasil diamankan kepolisian, (Humaspolres for SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Peredaran narkoba jenis sabu dan ganja masih terbilang cukup meresahkan khususnya di kawasan Kabupaten Malang.

Hal senada diungkapkan Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik kala mengungkapkan kasus dari tindak lanjut laporan warga yang sering melihat dan mendengar kegaduhan di lingkungan perumahan warga di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Taufik mengatakan, kronologi bermula saat Polsek Dau mendapati laporan dari salah seorang warga Perumahan Graha Dewata, Kecamatan Dau yang merasa terganggu dengan keributan yang terjadi di rumah salah seorang warga, Senin (2/10/2023).

Polisi yang mendapat laporan segera mendatangi lokasi dan memeriksa keadaan. 

Saat itu, kegaduhan masih terjadi, petugas kemudian berupaya melerai dan mengimbau penghuni rumah agar tidak membuat keributan.

Tak disangka penghuni rumah RD (40), warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, dan IW (39) asal Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, tidak mengindahkan arahan dari petugas kepolisian dan terus berkata tidak jelas. 

Curiga dengan gelagat yang tidak biasa, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

“Kami mendapatkan laporan warga jika ada kegaduhan di perumahan warga, ketika diperiksa pemilik rumah menunjukkan perilaku mencurigakan,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis sore (5/10/2023).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diduga keduanya berada dalam pengaruh narkoba sebab dalam pemerikasaan didapati seperangkat alat sabu dan timbangan digital di dalam rumah.

Polisi menemukan dua paket ganja kering dengan berat total 48,65 gram dan satu paket sabu 0,08 gram yang disimpan di kamar pelaku. Barang bukti lain yang diamankan berupa pipet kaca, sedotan, korek api, plastik klip, dan ponsel.

“Barang bukti dari kedua tersangka dibawa ke Polsek Dau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari kedua tersangka dalam rangka penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka bakal dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (**)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow